Kapan Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024? Ini Jadwal dan Masa Kerjanya

Kapan Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024? Ini Jadwal dan Masa Kerjanya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 21 Jun 2024 18:15 WIB
Pantarlih yang Tak Kenal Pamrih
ilustrasi pengumuman Pantarlih Pilkada 2024. (Foto: ANTARA FOTO)
Makassar -

Hasil seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diumumkan. Lantas, kapan pengumuman Pantarlih Pilkada 2024?

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Adapun pembentukan Pantarlih tidak dilakukan berdasarkan tes tertulis dan wawancara. Melainkan dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan PPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, bahwa penelitian administrasi calon Pantarlih baru saja dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024.

Nah, berikut jadwal pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerjanya.

ADVERTISEMENT

Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024

Masih dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024. Pada hari terakhir pengumuman inilah nantinya akan ditetapkan nama hasil seleksi Pantarlih, yakni 23 Juni 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:

  • 13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
  • 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
  • 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
  • 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
  • 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
  • 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dengan demikian Pantarlih akan bertugas selama satu bulan.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa gaji Pantarlih sebesar Rp 1.000.000.

Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas Pantarlih

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah jadwal pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan Masa Kerjanya. Semoga membantu, detikers.




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads