Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU Lengkap Daftar Provinsinya

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU Lengkap Daftar Provinsinya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Minggu, 02 Jun 2024 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Makassar -

Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Jadwal dan tahapan tersebut telah diatur dan ditetapkan secara resmi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Adapun Pilkada 2024 ini dijadwalkan terlaksana serentak di seluruh Indonesia.

Lantas, seperti apa jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU beserta daftar provinsinya. Yuk, disimak!

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan Pilkada termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan terlaksana pada Rabu, 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, terdapat rangkaian tahapan yang perlu dilewati sebelum memasuki hari pemungutan suara tersebut. Di antaranya perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, sampai kampanye.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • -Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024

Melansir detikNews, Pilkada serentak 2024 hanya akan diikuti oleh 37 provinsi. Provinsi yang tidak ikut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kepala daerahnya dipilih melalui penetapan bukan Pilkada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berikut daftar provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024:

  • Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Penyelenggaraan Pilkada akan dibantu oleh badan Adhoc, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan badan Adhoc mulai dibuka pada 17 April 2024.

Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Namun, jadwal pembentukan untuk masing-masing badan Adhoc mulai dari PPK, KPPS, dan Pantarlih berbeda-beda. Jadwal pembentukannya itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pendaftaran KPPS sendiri baru akan dibuka setelah terbentuknya PPS. Sebab, PPS merupakan badan Adhoc yang membentuk KPPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS akan dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Apabila merujuk pada peraturan itu, maka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka paling lambat pada Rabu, 13 November 2024.

Sementara dilansir dari laman Instagram KPU RI, pembentukan anggota PPS selesai dilakukan pada 24-25 Mei 2024. Dengan begitu, pendaftaran KPPS kemungkinan akan mulai dilakukan pada 26 Mei 2024.

Maka, pembentukan KPPS Pilkada 2024 kemungkinan dilakukan paling cepat 26 Mei dan paling lambat 13 November 2024.

Kapan Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka?

Selain KPPS, penyelenggaraan Pilkada juga akan dibantu dengan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan dibuka pada awal bulan Juni. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih 2024 selengkapnya:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Itulah informasi seputar jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!




(edr/edr)

Hide Ads