KPU Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) independen, Bustan-Untung Pawettoi tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Pinrang 2024. Bustan-Untung pun mengajukan keberatan ke Bawaslu Pinrang.
"Kami sudah memasukkan kemarin ke Bawaslu Pinrang dan sudah diterima suratnya, keberatan terhadap putusan KPU Pinrang (tidak meloloskan tahap verifikasi administrasi)," kata Bustan kepada detikSulsel, Kamis (20/6/2024).
Bustan mengatakan pihaknya memasukkan surat keberatan ke Bawaslu Pinrang agar bisa dilakukan mediasi dengan KPU untuk perbaikan data dukungan. Dia berharap jalur mediasi ini bisa disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang menunggu tindak lanjut surat yang kami masukkan ke Bawaslu. Kalau memang ada jalurnya mediasi," imbuhnya.
Dia mengungkap sejumlah pertimbangan sehingga mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Pinrang tersebut. Salah satunya, proses memasukkan data ke Silon atau aplikasi yang digunakan untuk menginput data yang banyak bermasalah.
"Ini kalau kita independen memang banyak kendala. Masalahnya input ke Silon ini setengah mati karena sama dengan sinyal handphone misalnya kalau sinyal kurang itu mandek lagi. Mengulang lagi. Jadi kami merasa dirugikan di Silon itu," bebernya.
Dia mengaku timnya telah memasukkan 45.889 KTP dukungan pada tahapan perbaikan. Namun dia tidak yakni semua KTP dukungan tersebut terupload di Silon.
"Kami tidak tahu apakah semua sudah diupload atau tidak karena kami nilai masih banyak belum diinput," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Pinrang telah menyelesaikan verifikasi administrasi bapaslon independen, Bustan-Untung Pawettoi. Hasilnya, Bustan-Untung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bapaslon independen Bustan-Untung melalui rapat pleno kami tetapkan TMS berdasarkan proses verifikasi administrasi yang telah kami lakukan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual," kata Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding kepada detikSulsel,Kamis(20/6)
(hsr/ata)