KPU Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) bakal pasangan calon (bapaslon) independen di Pilkada Pinrang 2024, Bustan-Untung Pawettoi. Hasilnya, Bustan-Untung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bapaslon independen Bustan-Untung melalui rapat pleno kami tetapkan TMS berdasarkan proses verifikasi administrasi yang telah kami lakukan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual," kata Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding kepada detikSulsel, Kamis (20/6/2024).
Ali Jodding menguraikan, Bustan-Untung total menyetorkan 43.990 dokumen dukungan perbaikan. Namun, dari jumlah tersebut hanya 3.546 saja yang dianggap memenuhi syarat (MS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini MS-nya hanya 3.546 saja, sementara dianggap memenuhi syarat untuk maju ke tahap selanjutnya jika mengumpulkan 25.073 dukungan yang MS," bebernya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Bawaslu Pinrang memberikan ruang kepada bapaslon Bustan-Untung untuk melakukan gugatan. Jika gugatan diterima dan hasil persidangan mediasi memberikan waktu perpanjangan, maka akan difasilitasi.
"Kalau menggugat dan hasil persidangan mediasi dibukakan perpanjangan, maka kita turut sama itu. Jadi ini bergantung Bawaslu Pinrang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bustan-Untung resmi maju lewat jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasangan ini menyetorkan 27.700 KTP sebagai syarat dukungan ke KPU.
"Kemarin malam (12 Mei) kami menerima berkas persyaratan dari satu pasangan kontestan Pilkada Pinrang yang maju jalur independen," kata Ali Jodding kepada media, Senin (13/5).
(asm/sar)