KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan dokumen dukungan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) independen Pilkada Selayar 2024, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, memenuhi syarat (MS) setelah melalui tahapan verifikasi administrasi (vermin). KPU selanjutnya akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak).
"Memenuhi syarat. Jadi, dia lanjut ke verfak," ujar Ketua KPU Selayar Andi Dewantara kepada detikSulsel, Rabu (19/6/2024).
Kepastian dukungan terhadap Rahman-Marowa dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU Selayar melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu dokumen dukungan bapaslon untuk Pilkada Selayar 2024 di Kantor KPU Selayar, Selasa (18/6/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewantara mengungkapkan KPU Selayar menetapkan total 11.462 dukungan terhadap Rahman-Marowa memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan tahapan verfak kesatu. Jumlah itu, kata dia, merupakan hasil penjumlahan vermin awal sebanyak 9.641 dukungan dengan vermin perbaikan kesatu sebanyak 1.821 dukungan.
"Totalnya itu 11.462 dukungan," katanya.
Dewantara menjelaskan pelaksanaan verfak akan berlangsung mulai Jumat (21/6) hingga Kamis (4/7) atau selama 14 hari oleh panitia pemungutan suara (PPS). Sebelum itu, KPU akan mengeluarkan lembar kerja yang akan diserahkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 11 kecamatan.
"Iya, 14 hari (dilakukan verfak), 21 Juni sampai 4 Juli. PPS yang akan melakukan verfak. Kami akan mengeluarkan lembar kerja sebagai bahan untuk melakukan verfak. PPK kemudian melakukan monitoring ke setiap PPS-nya," terangnya.
Dewantara melanjutkan pelaksanaan verfak akan menggunakan tiga metode. Pertama, tim verfak mengunjungi langsung pendukung yang ada dalam data dokumen dukungan.
Kedua, jika tim verfak tidak menemukan pendukung, maka KPU akan menghubungi liaison officer (LO) bapaslon untuk mengumpulkan pendukung dalam satu tempat untuk didatangi dan diverifikasi tim verfak. Ketiga, jika dua metode belum juga berhasil, LO bisa menghadirkan pendukung ke sekretariat PPK untuk dilakukan verfak.
"Metodenya mengunjungi langsung, kemudian jika tidak dapat ditemui, bisa dikumpulkan dalam satu tempat oleh LO-nya kemudian didatangi PPS. Jika masih tidak bisa lagi, bisa mendatangi sekretariat PPK," bebernya.
Sebelumnya, PU Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) independen, Rahman Masriat-Daeng Marowa belum memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen terhadap pasangan tersebut.
Ketua KPU Selayar Andi Dewantara mengatakan KPU Selayar melakukan vermin dokumen dukungan masuk yang berjumlah 10.611 dan tersebar di 11 kecamatan. Dari jumlah itu, 9.641 dinyatakan memenuhi syarat (MS), 640 belum memenuhi syarat (BMS), dan 330 tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bapaslon Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa kami nyatakan belum memenuhi syarat. Untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke dalam tahap perbaikan kesatu," ujar Andi Dewantara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada Selayar 2024 di Kantor KPU Selayar, Sabtu (1/6).
(ata/nvl)