Bapaslon Independen Rahman-Marowa Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Selayar

Bapaslon Independen Rahman-Marowa Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Selayar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Minggu, 02 Jun 2024 10:00 WIB
Penyerahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa di Kantor KPU Kepulauan Selayar.
Foto: Penyerahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa di Kantor KPU Kepulauan Selayar. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Selayar -

KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) independen, Rahman Masriat-Daeng Marowa belum memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen terhadap pasangan tersebut.

"Dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bapaslon Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa kami nyatakan belum memenuhi syarat. Untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke dalam tahap perbaikan kesatu," ujar Ketua KPU Selayar Andi Dewantara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada Selayar 2024 di Kantor KPU Selayar, Sabtu (1/6/2024) malam.

Dewantara mengatakan KPU Selayar melakukan vermin dokumen dukungan masuk yang berjumlah 10.611 dan tersebar di 11 kecamatan. Dari jumlah itu, 9.641 dinyatakan memenuhi syarat (MS), 640 belum memenuhi syarat (BMS), dan 330 tidak memenuhi syarat (TMS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik ketika hari ini kami menyatakan belum memenuhi syarat maupun memenuhi syarat, bapaslon tetap dapat melakukan perbaikan kesatu. Jadwalnya mulai 3 Juni sampai 7 Juni. Berarti lima hari," katanya.

Dewantara menuturkan, selama perbaikan dukungan, bapaslon juga dapat melakukan pengunggahan dokumen dukungan baru. Dia pun mempersilakan bapaslon jika memiliki dokumen dukungan yang belum dimasukkan atau masih tersimpan, untuk segera ditambahkan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, ketika mau melakukan perbaikan, bakal pasangan calon dapat juga melakukan pengunggahan dokumen baru. Jadi, yang awalnya jumlah dukungan yang terinput masuk di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) 10.611, maka jika masih ada dukungan yang tersimpan, silakan melakukan penambahan," bebernya.

Dewantara menambahkan, berdasarkan tahapan dan jadwal awal, vermin dukungan sedianya dilaksanakan 13 Mei hingga 29 Mei. Jadwal itu kemudian diperpanjang hingga 2 Juni berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. Bersamaan itu, jadwal rekapitulasi hasil vermin yang sedianya berlangsung 27 Mei hingga 29 Mei juga diperpanjang sampai 2 Juni.

Namun KPU Selayar memilih lebih cepat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil vermin dukungan calon. Pertimbangannya, tiga dari lima komisioner akan dinas luar yang dikhawatirkan rapat pleno tidak kuorum nantinya.

"Kalau tidak dilaksanakan malam hari ini, besok kami tinggal berdua (komisioner) dan tidak kuorum ini pleno. Makanya kami memaksakan malam hari ini kita," ungkapnya.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) bapaslon Rahman-Marowa, Rahmi mengaku telah menerima hasil vermin dukungan bapaslon yang dilakukan KPU Selayar. Pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan seluruh yang menjadi catatan KPU Selayar.

"Kami sangat berterima kasih sudah menguliti satu-satu semua bukti dukungan yang kami serahkan. Semua hasil yang telah dipaparkan tadi, ya, kami menerima sesuai dengan alasan-alasan yang disampaikan. Nanti akan kami perbaiki semua yang menjadi catatan," ucap Rahmi.

Diketahui, syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan Pilkada Selayar 2024 yang telah ditetapkan KPU Selayar adalah 10.118 dukungan KTP. Sementara bapaslon Rahman-Marowa sebelumnya menyerahkan syarat dukungan10.611.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads