Kapan Boleh Potong Kuku Pasca Idul Adha? Begini Penjelasan Ulama

Kapan Boleh Potong Kuku Pasca Idul Adha? Begini Penjelasan Ulama

St. Fatimah - detikSulsel
Selasa, 18 Jun 2024 21:00 WIB
Nail technician clipping customers nails at the nail salon
Ilustrasi (Foto: iStock)
Makassar -

Umat muslim baru saja merayakan Hari Raya Idul Adha. Selain melaksanakan sholat Id, ibadah yang paling dianjurkan pada waktu tersebut adalah berkurban.

Adapun orang yang ingin berkurban, dianjurkan baginya untuk tidak memotong kuku. Lantas, kapan boleh potong kuku setelah kurban di Hari Raya Idul Adha?

Larangan untuk memotong kuku bagi orang yang berkurban disebutkan dalam sebuah hadits. Salah satunya adalah hadits riwayat Muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Muslim or.id, Rasulullah SAW bersabda:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berkurban" (HR. Muslim no. 1977).

Sebagian orang lantas bertanya kapan diperbolehkan untuk memotong kuku? Nah berikut ini penjelasannya!

Kapan Boleh Potong Kuku setelah Idul Adha bagi Orang yang Berkurban?

Dikutip dari laman Rumaysho, orang yang berkurban boleh memotong kuku setelah menyembelih hewan kurbannya. Hal itu mengacu pada pendapat Imam Nawawi.

Imam Nawawi berkata, "Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa'id bin Al Musayyib, Robi'ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi'i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini." (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)

Dengan demikian, larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Sebagai contoh, jika seseorang menyembelih hewan kurbannya pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua kurban), maka baru pada saat itu dia boleh memotong rambut dan kukunya.

Hikmah Larangan Potong Kuku bagi Orang yang Berkurban

Salah satu hikmah dari larangan potong kuku bagi orang yang berkurban adalah untuk menyerupai larangan bagi orang yang sedang ihram. Sebab orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut. (diringkas dari Fatwa Nurun Alad Darb)

Selain itu, terdapat pula ulama yang berpendapat lain terkait hikmah larangan memotong kuku sebelum berkurban. Salah satunya, disebutkan bahwa agar seluruh bagian tubuh orang yang menjalankan kurban tetap utuh sehingga dapat mendapat pembebasan dari siksaan api Neraka.

Terdapat juga pandangan bahwa hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada sampai saat kurban disembelih, sehingga bagian-bagian ini menjadi bagian dari kurban yang diterima Allah.

Demikian penjelasan terkait waktu yang dibolehkan untuk potong kuku bagi yang berkurban. Semoga bermanfaat!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads