Penyembelihan hewan qurban menjadi salah satu agenda penting dalam sebuah perayaan hari Idul Adha 1445 H. Tentunya kegiatan qurban tersebut sebaiknya disertai dengan tema-tema menarik.
Mengutip NU Online, qurban merupakan kegiatan menyembelih hewan yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah di hari Idul Adha. Penyembelihan ini biasanya dilakukan di tiga hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Pada momen inilah masyarakat saling memberikan ide kreativitasnya untuk memeriahkan acara yang diadakan setahun sekali ini. Adapun tema yang biasa diangkat adalah seputar religi yang menyangkut ibadah qurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang sedang mencari referensi tema, berikut detikSulsel telah merangkum kumpulan tema qurban yang menarik 2024 yang dapat digunakan.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Contoh Tema Qurban 2024 yang Menarik
- Ciptakan Kerukunan dan Tingkatkan Ketaqwaan Melalui Qurban
- Satu Qurban Sejuta Kebaikan, Ayo Bahagiakan Mereka dengan Qurbanmu
- Berbagi Qurban untuk Menuju Keberkahan
- Gema Qurban 1445 H/2024: "Qurban itu lebih afdhal dari sedekat yang senilai dengan qurban" (Imam Hambali & Imam Ahmad)
- Semangat Idul Qurban dapat Meningkatkan Kebersamaan dan Keberagaman
- Harumkan Ukhuwah Melalui Ibadah Qurban Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024
- Kurban Representasi dari Keikhlasan, Ketaatan dan Pengorbanan yang Sempurna
- Setiap satu helai rambut Qurban adalah satu kebaikan (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
- Mari Kita Berbagi dan Menginspirasi Melalui Idul Qurban
- Mari Berqurban untuk Meningkatkan Iman dan Ketaqwaan kepada Allah SWT
- Semangat Qurban, Membersihkan Diri dari Segala Macam Penyakit Hati
- Mari Perkuat Ukhuwah dan Jalinan Kekeluargaan Melalui Ibadah Qurban, Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024
- Mari buktikan Cinta pada Sesama melalui Qurban di hari Idul Adha
- Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024: Mari Kita Meraih Taqwa Melalui Ibadah Qurban
- Menebar Cinta Kasih Melalui Qurban
- Melalui Qurban Hilangkan Perbedaan dan Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Idul Adha 1445 H 2024: Tebar Kebaikan Qurban Tebarkan Berkah dan Kebahagiaan
- Hari Raya Idul Adha 2024: Jadikan Momentum Pembersihan Diri dengan Qurban yang Sempurna
- Memaknai Qurban untuk Hilangkan Perbedaan dan Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Melalui Qurban Menciptakan Kerukunan dan Meningkatkan Ketaqwaan
- Semangat Idul Qurban dapat Meningkatkan Kebersamaan dan Keberagaman yang Indah
- Idul Adha 1445 H 2024: Dengan Berqurban Kita Tingkatkan Rasa Ketaqwaan kepada Allah SWT
- Indahnya Kata Kebaikan dalam Irama, Indahnya Berbagi Qurban di Lebaran Idul Adha Meraih Taqwa
- Qurban Representasi dari Keikhlasan, Ketaatan, dan Pengorbanan yang Sempurna
- Qurban untuk Memperkuat Silaturahmi
- Semoga Keikhlasan dan Kebahagiaan Menyertai Kita Semua dalam Berqurban
- Mari Melatih Keikhlasan dengan Berbagi pada Sesama
- Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024: Berbagi Qurban Berbagai Kebahagiaan, Mari Berqurban
- Petik Hikmah Luar Biasa dari Ibadah Qurban di Hari Idul Adha
- Ikhlas berqurba, Ikhlas Berbagi
- Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berqurbanlah. Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024
- Melalui Nilai Ibadah Qurban Kita Tanamkan Semangat dan Ketulusan dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Meraih Kemenangan dan Kebahagiaan dalam Belajar Kepedulian Sosial dengan Berbagi Qurban
- Meraih Kemenangan Idul Adha dengan Kebahagiaan dan peduli antar sesama
- Semangat Idul Qurban dapat Meningkatkan Kebersamaan dan Keberagaman
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan penyembelihan qurban bisa dimulai setelah matahari setinggi ombak atau seusai shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, umat muslim memiliki waktu 4 hari untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban.
Penting bagi umat muslim untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya agar ibadah qurban dapat terlaksana dengan sempurna dan sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
Hukum Qurban
Melansir laman Muslim.or.id, hukum qurban terbagi menjadi dua, yakni wajib dan sunnah. Hal ini disebabkan perbedaan pendapat dari para ulama yang berbeda-beda.
1. Wajib
Hukum qurban dianggap wajib bagi orang yang mampu. Hal ini sesuai yang disepakati oleh para ulama, seperti Rabi'ah (guru Imam Malik), Al Auza'i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa'ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah mengatakan, "Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu..." (lih. Syarhul Mumti', III/408)
Pendapat ini kemudian didukung dengan hadis Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Artinya: "Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
2. Sunnah
Selain yang mewajibkan, ada juga kalangan ulama yang menganggap bahwa hukum qurban ini adalah sunnah muakkad. Pendapat demikian dari Imam Malik, Sayi'i, Ahmad, Ibnu Hazm, dan lainnya.
Ulama yang mengambil pendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah ini berdalil dari riwayat Abu Mas'ud Al Anshari RA yang mengatakan:
Artinya: "Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku." (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Sarihah:
Artinya: "Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban." (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Adapun pendapat yang dikeluarkan oleh Ibnu Hamz yang menjelaskan bahwa, "Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib." (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Melihat penjelasan di atas mengenai hukum qurban sebenarnya semuanya menunjukkan bahwa masing-masing pendapat sama kuat. Dengan demikian, sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan tersebut dengan nasihat:
Artinya: "....selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a'lam." (Tafsir Adwa'ul Bayan, 1120)
Maka, apabila seorang umat muslim mendapat harta lebih sebaiknya disisihkan sedikit hartanya untuk berqurban. Karena bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti sesuai dengan biaya qurban yang dikeluarkannya.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hadis riwayat Al Bukhori yang menyatakan bahwa setiap harinya Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.' dan yang kedua berdua, 'Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit). (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Hal tersebut sebagaimana yang dibuktikan dalam hadis riwayat At-Tirmidzi:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Sama halnya dengan pendapat Zain al-Arab yang mengatakan bahwa ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab di hari kiamat nanti, hewan tersebut akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia dan itu akan menjadi nilai pahala baginya.
Hewan yang disembelih itu juga digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraann bagi umat muslim yang melaksanakan qurban. Hal itu akan membantunya untuk berjalan melewati shirath.
Dengan demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)
Ketentuan Pembagian Daging Qurban
Ulama membagi ibadah qurban ke dalam dua jenis, yakni ibadah qurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah qurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Seorang umat Islam yang berkurban dengan dinazarkan dilarang untuk mengambil sedikit pun daging hewan yang diqurbankannya.
Sedangkan, umat muslim yang berkurban dengan tidak dinazarkan justru dianjurkan memakan sebagian dari daging qurbannya. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan berikut ini:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Meski seseorang yang berqurban sunnah boleh mengambil maksimal sepertiga daging baginnya, namun perlu diketahui bahwa daging kurban tersebut harus dikonsumsi sendiri. Tidak dibolehkan untuk dijual bagian apapun.
Hal ini berlaku bagi qurban nazar dan qurban sunnah. Berikut penjelasannya:
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah qurban sunnah." (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)
Terlepas dari pihak yang berqurban, adapun pembagian daging qurban yang terdiri dari tiga bagian, yakni sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Pembagian ini berupa daging segar yang utamanya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. sebagaimana keterangan berikut ini:
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap." (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Demikian contoh tema qurban hingga informasi tentang waktu pelaksanaan qurban hingga keutamaannya yang telah diulas detikSulsel. Semoga bermanfaatya,detikers!
(edr/alk)