Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima, wajib bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Lantas, apa saja syarat wajib haji?
Dikutip dari situs Nahdlatul Ulama, perintah menunaikan ibadah haji termaktub dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97, berikut:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
Kewajiban haji itu berlaku bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Nah, berikut syarat wajib haji lengkap dengan rukun haji yang dirangkum dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Modul Fikih Kelas VIII berjudul Meraih Tiket Surga Haji Umrah MTSN Miftahul Ulum 2, Lumajang.
Syarat Wajib Haji
Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunnah. Adapun yang telah bernazar haji, hukumnya menjadi wajib akibat nazar.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang menjadi wajib haji:
- Islam: Orang yang ingin melaksanakan ibadah haji, wajib beragama Islam
- Baligh: Harus mencapai usia dewasa
- Aqil: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila
- Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan
- Istita'ah: Mampu melaksanakan ibadah haji dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan
Rukun Haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Amalan tersebut juga tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam.
Jika rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji orang tersebut tidak sah. Berikut beberapa rukun haji:
1. Ihram (niat)
Ihram adalah ungkapan memulai mengerjakan haji dengan niat. Ihram harus dilakukan dan dimulai pada waktu dan dari tempat yang telah ditentukan (miqat).
2. Wukuf di Arafah
Wukuf artinya berdiam sebentar di Arafah setelah Matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah, hingga terbitnya fajar hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah). Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama, sehingga Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْحَجُّ عَرَفَةُ
Rasulullah SAW bersabda : "Haji adalah (wukuf) di Arafah." (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
3. Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dimulai dan diakhiri sejajar dengan Hajar Aswad. Berikut Syarat-syarat thawaf::
- Harus niat thawaf dan tidak ada tujuan lain selain thawaf
- Suci dari hadats besar dan kecil dan suci dari najis (badan, pakaian dan tempatnya)
- Menutup aurat
- Memulai thawaf dari Hajar Aswad
- Dilaksanakan tujuh putaran dengan yakin
- Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram
- Thawaf harus dilakukan di luar Ka'bah dan di luar Hijir Isma'il
- Selama mengerjakan thawaf, Ka'bah harus berada di sebelah kiri orang yang thawaf (berlawanan dengan arah jarum jam)
4. Sa'i
Sa'i adalah berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah, dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Berikut syarat-syarat sa'i:
- Niat sa'i dan tidak ada tujuan selain sa'i
- Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah
- Sa'i umrah dilakukan sesudah thawaf umrah
- Sa'i haji dilakukan sesudah thawaf ifadhah
- Thawaf sebelum sa'i harus thawaf yang sah
- Sa'i dilakukan 7 kali putaran dengan yakin
- Sa'i dilakukan di tempat sa'i (Shafa dan Marwah)
5. Al-Halqu
Al-Halqu adalah mencukur/menggunting rambut kepala paling sedikit 3 helai rambut. Dengan memotong rambut berarti sudah melakukan tahallul yaitu keluar dari ihram.
Orang yang sudah ber-tahallul, maka dihalalkan (dibolehkan) baginya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama berihram bagi yang melaksanakan umrah, seperti melakukan hubungan suami-istri.
6. Tertib
Tertib ialah melaksanakan rukun-rukun umrah di atas secara berurutan; yaitu dimulai dari ihram, tawaf, sa'i dan tahallul.
Wajib Haji
Berbeda dengan rukun haji, wajib haji ini adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda.
Adapun yang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar'i, maka ia berdosa. Berikut ini beberapa wajib haji:
1. Ihram dari Miqat
Ihram adalah niat mulai mengerjakan haji/umrah. Ihram harus dimulai dari miqat (batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk memulai haji).
Jika jamaah haji telah tiba di miqat, lakukan persiapan ihram, dengan mandi membasahi seluruh tubuh, kemudian bersuci. Disunnahkan bagi laki-laki untuk memakai wewangian di tubuhnya, bukan di kain ihramnya. Bagi haji wanita yang sedang haid atau nifas juga tetap disunnahkan mandi.
2. Mabit (Bermalam) di Muzdalifah
Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam sebentar untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar jumrah.
Mabit di Muzdalifah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu lewat tengah malam setelah melaksanakan wukuf di Arafah. Selama perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah, disunnahkan memperbanyak talbiyah, shalawat dan doa.
3. Mabit (Bermalam) di Mina
Mabit di Mina dilakukan dalam 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Awal', dan 3 hari (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Tsani'.
Selama mabit di Mina sampai terakhir, jamaah haji melontar ketiga jumrah, yaitu Ula, Wustha dan Aqabah.
4. Melontar Jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah)
Melontar jumrah adalah melontar dengan batu kerikil yang mengenai tempat jamarat. Pada hari nahar (10 Dzulhijjah) cukup melontar jumrah aqabah, kemudian bertahallul awal. Sedangkan pada hari-hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah) melontar ketiga jumrah yaitu: ula, wustha dan aqabah.
5. Meninggalkan Larangan-larangan Ihram
Orang yang sedang melakukan ihram (sudah memulai niat ihram haji atau umrah), maka dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Memakai minyak wangi/pengharum kecuali yang sudah dipakai sebelum niat ihram.
- Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
- Menutup wajah dan kedua telapak tangan bagi perempuan, (sebaiknya tidak memakai masker kecuali dalam keadaan darurat).
- Menutup kepala bagi laki-laki.
- Memakai minyak rambut.
- Mencukur, mencabut atau memotong rambut atau kuku (di bagian mana saja).
- Berburu binatang dengan cara apapun.
- Mencabut atau memotong rumput atau pepohonan di Tanah Haram.
- Melakukan akad nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
- Melakukan hubungan suami istri dan pengertiannya
6. Thawaf Wada'
Thawaf wada' artinya thawaf perpisahan atau thawaf pamitan. Thawaf ini hukumnya wajib bagi jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah dan akan kembali (pulang) ke rumahnya masing-masing.
Jadi apabila jamaah haji masih lama tinggal di Makkah, maka thawaf wada'nya menunggu hingga menjelang kepulangannya. Thawaf wada' dilakukan dengan ketentuan seperti biasa dan diakhiri dengan shalat sunnah thawaf dua rakaat, tanpa sa'i.
Jika salah satu wajib haji di atas ditinggalkan, maka diwajibkan membayar dam, yaitu menyembelih 1 ekor kambing dan diberikan kepada fakir miskin Tanah Haram. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa 10 hari dengan rincian 3 hari di saat haji dan 7 hari ketika sudah pulang ke tanah air.
Itulah syarat wajib dan rukun haji. Semoga bermanfaat, detikers!
(edr/urw)