Berhubungan suami istri bagi umat Islam yang tengah menjalani ibadah haji hukumnya haram. Lantas, kapan jamaah haji dibolehkan berhubungan suami istri?
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, jamaah yang menjalani ibadah haji tidak diperbolehkan bersetubuh dengan pasangannya. Baik laki-laki maupun perempuan dilarang bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
Larangan bersetubuh saat haji juga dijelaskan dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 197.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: "Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji." (Surat Al-Baqarah ayat 197).
Kendati demikian, sebagian orang lantas bertanya kapan diperbolehkan jamaah haji untuk melakukan hubungan suami istri? Nah, berikut penjelasan selengkapnya!
Kapan Jamaah Haji Dibolehkan Berhubungan Suami Istri?
Masih dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, jamaah haji dilarang berhubungan suami istri baik sebelum tahallul awal maupun sesudah tahallul awal.
Untuk diketahui, tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul haji dibagi menjadi dua, yakni tahallul awal dan tahallul tsani.
Tahallul awal adalah jamaah melakukan kegiatan melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur atau tawaf ifadhah dan sa'i kemudian memotong rambut atau bercukur.
Sesudah tahallul awal tersebut, jamaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
Jamaah haji hanya boleh berhubungan suami istri setelah tahallul tsani. Tahallul tsani adalah keadaan ketika jamaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa'i.
Denda Berhubungan Suami Istri saat Haji
Jamaah haji yang melakukan pelanggaran saat haji akan dikenakan dam atau denda. Terdapat tiga jenis dam dalam manasik haji, yakni dam nusuk, dam isa'ah, dan dam kifarat.
Adapun jamaah yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram akan dikenakan dam kifarat. Termasuk larangan bersetubuh dengan suami atau istri.
Jamaah yang berhubungan suami istri sebelum tahallul awal, maka hajinya batal. Untuk itu, wajib mengulang haji di tahun berikutnya secara terpisah serta harus membayar kifarat seekor unta.
Apabila berhubungan suami istri setelah tahallul awal, maka hajinya tidak batal. Namun harus membayar kifarat seekor unta.
Apabila tidak sanggup, jamaah tersebut harus menggantinya dengan menyembelih seekor sapi. Bila tidak mampu juga, maka dapat menggantinya dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Apabila masih tidak mampu, maka dapat menggantinya dengan memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau tidak mampu juga, maka harus berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap mud dari harga unta.
Pendapat lain mengatakan, bahwa jika pelanggaran dilakukan sesudah tahallul awal, dam yang harus dia tebus hanya seekor kambing.
Itulah penjelasan terkait 'kapan jamaah haji dibolehkan berhubungan suami istri?'. Semoga menjawab, detikers.
(edr/alk)