KPU Sulsel Bakal Rekrut 25.420 PPDP untuk Data Pemilih di 14.342 TPS

KPU Sulsel Bakal Rekrut 25.420 PPDP untuk Data Pemilih di 14.342 TPS

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 11 Jun 2024 16:25 WIB
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto.
Foto: Anggota KPU Sulsel Romy Harminto. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal merekrut 25.420 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih di Sulsel. Petugas adhoc tersebut akan bertugas untuk mendata pemilih pada 14.342 tempat pemungutan suara (TPS).

"Jumlah Pantarlih yang akan direkrut se-Sulsel sebanyak 25.420 dari total 14.342 TPS. Itu berdasarkan pemetaan dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) di Sulsel yaitu sebanyak 6. 697.953 orang," ujar Anggota KPU Sulsel Romi Harminto kepada detikSuslel, Selasa (11/6/2024).

Romi menyebut perekrutan akan dimulai pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan syarat utama calon pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS tempatnya mendaftar. Pasalnya, pantarlih tersebut juga akan bertugas sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat utama harus berada di TPS, ada namanya di TPS itu sebagai pemilih. Jadi pemilih yang menjadi pantarlih adalah pemilih yang di TPS tersebut karena dia nanti akan bertugas sebagai KPPS untuk memastikan yang dia coklit ini, dia yang datang," kata Romi.

Romi juga mengungkapkan TPS dengan 400 pemilih ke atas akan diisi oleh 2 pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 hanya akan diisi oleh satu orang Pantarlih.

ADVERTISEMENT

"Ada yang 2 pantarlih dalam satu TPS. Di atas 400 pemilih, itu pantarlihnya 2, di bawah 400 satu pantralih," jelasnya.

Kata Romi, keputusan 2 pantarlih mendata pemilih tiap TPS diambil setelah jumlah pemilih tiap TPS bertambah untuk Pilkada. Berbeda dengan Pemilu lalu hanya satu pantarlih tiap TPS karena hanya diisi 250-300 pemilih.

"Makanya jumlahnya (TPS) turun dari pemilu karena di Pemilu dulu itu satu pantarlih satu TPS. Sementara satu TPS itu jumlahnya 300 pemilih, sekarang maksimal 600. Jadi turun sekitar sampai 40 persen dari pemilu kemarin," jelasnya.

Dia pun telah memberi pembekalan kepada KPU 24 kabupaten/kota dan para panitia pemilihan Kecamatan (PPK) soal peluang pantarlih pemilu untuk dipekerjakan kembali. Hal itu disampaikan Romi saat prabimtek atau rakor di Toraja Utara.

"Untuk menyamakan persepsi soal perekrutan pantarlih dan apa-apa saja yang akan dilakukan pantarlih, apa yang tidak boleh dilakukan dan lainnya," katanya.

"Karena sekarang kerjanya berat, jumlah pemilih tiap TPS bisa 500 sampai 600 tiap TPS, artinya kalau yang dulu setengah-setengah mending tidak usah dipakai lagi. Baru 100 pemilih disuruh cek mengeluh mi mending tidak usah," tambah Romi.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Mengutip keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.
  • Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan.




(ata/sar)

Hide Ads