Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperlonggar batas jam absensi aparatur sipil negara (ASN) dari yang sebelumnya 15 menit menjadi 1 jam. Pelonggaran ini karena keterbatasan kemampuan server aplikasi absensi daring atau online Temanku yang digunakan ASN.
Sebelumnya, berdasarkan surat nomor: 800/645/V/2024/BKPSDM disampaikan bahwa jam mulai absen di aplikasi Temanku untuk ASN dibuka pukul 07.20 Wita sampai 07.35 Wita atau durasinya 15 menit. Namun, kini batas jam absensi berubah mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 08.00 Wita atau 1 jam.
"Berlakunya mulai hari ini Senin (10/6). Jam 7 sampai jam 8," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Selayar Patta Amir kepada detikSulsel, Senin (10/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patta Amir menuturkan perubahan ini setelah pihaknya melakukan pantauan dan evaluasi selama sepekan sejak batas jam absensi 15 menit berlaku Senin (3/6). ASN diketahui mengeluh tidak bisa mengisi absen karena server down hingga dinyatakan terlambat.
"Alasan yang mendasari itu berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi kami selama satu minggu ini. Memang server kita tidak mampu menampung absen yang bersamaan untuk yang 15 menit itu. Jalan satu-satunya adalah kita tambah (batas jam absensi)," katanya.
Dia mengungkapkan pemerintah daerah bisa saja mengambil opsi untuk menambah kapasitas server. Akan tetapi, karena pertimbangan biaya, akhirnya diambil opsi memperlonggar batas jam absensi.
"Kalau kita pertahankan (batas jam absensi 15 menit), server kita itu tidak mampu. Hanya dua opsi, kita tambah kapasitas dan sewa server baru, (tetapi) itu mahal biayanya," terangnya.
Patta Amir menyebut pelonggaran batas jam absensi ini tetap pada tujuan awal, yakni untuk mendisiplinkan ASN. Diketahui, saat batas jam absensi yang berlaku sebelumnya, pukul 06.30 Wita sampai 08.00 Wita, ASN sengaja datang ke kantor lebih cepat untuk absen kemudian pulang lagi.
"Sasarannya kita sebenarnya itu (mendisiplinkan) ASN. Kemarin, yang hanya 15 menit itu, kita mencegah, jangan sampai ada ASN yang datang hanya absen kemudian pulang. Dengan jam yang kita terapkan ini, tentunya kita mengharapkan tidak lagi yang begitu. Jam 7 sampai jam 8 itu rata-rata ASN sudah ada di kantor sehingga tidak ada lagi yang absen lalu pulang," bebernya.
Patta Amir melanjutkan, terkait keluhan ASN yang tidak bisa absen lantaran server down hingga akhirnya terlambat selama sepekan terakhir, pihaknya memutuskan bahwa hal itu dinyatakan sebagai kesalahan teknis.
"Kalau yang kemarin itu, yang penting dia absen, pagi dan pulang, itu kita anggap hadir tepat waktu," tuturnya.
(asm/sar)