"Efektinya mulai 1 Juni besok, tapi, kan, libur. Berarti kita mulai Seninlah," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Selayar Patta Amir kepada detikSulsel, Jumat (31/5/2024).
Patta Amir mengatakan perubahan batas jam absensi ini berdasarkan surat nomor: 800/645/V/2024/BKPSDM tentang Perubahan Jam Absensi melalui Aplikasi Temanku tertanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Selayar Mesdiyono.
Berdasarkan surat itu disampaikan bahwa jam mulai absen di aplikasi Temanku untuk ASN dibuka mulai pukul 07.20 Wita sampai 07.35 Wita atau rentang waktunya hanya 15 menit. Batas absensi on time pukul 07.35 Wita, berarti lewat dari itu dikategorikan terlambat.
"Aplikasinya itu kita buka pukul 07.20 Wita sampai 07.35 Wita. Jadi, betul-betul nanti orang siap, sudah pakaian kantor, sudah siap bekerja baru absen. Kalaupun, misalnya, terlambat masuk, itu dianggap hadir. Tetap hadir, cuma terlambat. Bukan tidak hadir. Di aplikasi itu ada semacam teguran, 'Anda terlambat, jangan diulangi, ya!'," katanya.
Menurut Patta Amir, penerapan perubahan batas jam absensi ini karena ada oknum ASN mengakali batas jam absensi sebelumnya, yakni dari pukul 06.30 Wita sampai 08.00 Wita. ASN, kata dia, sengaja datang ke kantor lebih cepat untuk absen kemudian pulang lagi.
"Awal itu persoalannya begini, jujur, ya, ternyata banyak teman-teman ASN, PNS khususnya, yang menyalahgunakan jadwal itu. Mereka masih belum mandi, kalau perempuan masih pakaian daster, ke sini absen, setelah absen pulang. Ke pasar, segala macam, nanti pukul 10 atau kapan selesai pekerjaannya baru datang lagi. Makanya, sekarang Pak Sekda ambil kebijakan, betul-betul nanti jam kerja baru kita buka," bebernya.
Patta Amir menjelaskan perubahan batas jam absensi ini dikecualikan untuk guru dan tenaga kependidikan. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, kata dia, jam absensinya tetap dimulai pukul 06.30 Wita.
"Karena kalau guru, kan, mereka punya jam mengajar. Tentunya dia tetap wajib pagi-pagi absen, tetapi setelah itu nanti jam mengajarnya baru datang kembali. Misalnya, pukul 10 jam mengajarnya, ya, dia bisa masuk pukul 10," terangnya.
Batas jam absensi, kata dia, juga berlaku fleksibel kepada ASN yang bertugas di wilayah yang masih mengalami kesulitan jaringan internet atau bahkan blind spot.
"Yang tugas-tugas di kecamatan kepulauan itu masih banyak yang blind spot atau jaringan tidak stabil. Kalau yang tugas di daerah-daerah itu kami maklumi. Tapi, khususnya yang di Kota Benteng, itu betul-betul kami jadikan pedoman untuk penerapannya," ucapnya.
Patta Amir membeberkan muara perubahan batas jam absensi ini untuk pendisiplinan ASN. Pihaknya, kata dia, sejak sebelumnya pun memantau absensi seluruh ASN tiap periode tertentu. Ada sanksi menanti saat ditemukan ASN tidak disiplin.
"Secara rutin itu setiap minimal tiga bulan saya minta rekap bulan per bulan. Kemudian kalau ada OPD (organisasi perangkat daerah) yang absensinya katakanlah tidak disiplin, kami akan surati kepala OPD-nya untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Patta Amir juga menyampaikan alasan penerapan batas jam absensi ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban ASN datang tepat waktu demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Sebetulnya tidak ada alasan kesulitan karena, kan, kewajiban kita, kewajiban kami sebagai ASN harus masuk jam kerja sesuai jamnya. Tidak ada alasan walaupun tanpa sosialisasi. Jam kerja sudah ditetapkan," tuturnya.
(asm/sar)