Honor Pantarlih Pilkada 2024, Tugas-Kewajiban, serta Jadwal Pendaftarannya

Honor Pantarlih Pilkada 2024, Tugas-Kewajiban, serta Jadwal Pendaftarannya

St. Fatimah - detikSulsel
Senin, 03 Jun 2024 21:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan adhoc yang akan bertugas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024). Lantas, berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Apa saja tugas dan kewajibannya?

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nantinya, Pantarlih akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

Nah bagi detikers yang berminat untuk mendaftar sebagai Pantarlih, yuk simak informasi terkait honor, kewajiban hingga jadwal pendaftarannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Besaran gaji badan adhoc telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, termasuk Pantarlih. Berdasarkan keputusan tersebut, honor Pantarlih Pilkada 2024, yaitu 1.000.000/orang.

Selain menerima gaji pokok tersebut, Pantarlih juga akan menerima santunan kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT
  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan PKPU tersebut, berikut adalah tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024:

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024?

Berdasarkan Pasal 48 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota Pantarlih hanya berjumlah satu orang pada tiap TPS. Pantarlih tersebut dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Masih dari keputusan KPU, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.

Selama masa tugasnya, Pantarlih akan bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan seluruh tugas yang telah ditetapkan.

Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

Adapun syarat untuk menjadi Pantarlih, yaitu:

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara langsung di sekretariat PPS setempat. Agar lebih paham, berikut cara pendaftaran Pantarlih:

  • Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Meskipun Pantarlih dibentuk oleh PPS masing-masing wilayah, namun jadwal dan tahapannya tetap mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 5 Juni 2024.

Untuk jadwal selengkapnya, simak berikut ini:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni-9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni-12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni-13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 Juni-22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi/PPDB:23 Juni-23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni-24 Juni 2024

Demikianlah informasi untuk honor Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan informasi lainnya. Semoga bermanfaat, ya!




(urw/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads