WNA Prancis Selundupkan 4 Jenis Ikan Dilindungi di Gorontalo Ditangkap

WNA Prancis Selundupkan 4 Jenis Ikan Dilindungi di Gorontalo Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 07 Jun 2024 18:30 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan penyelundupan empat jenis ikan dilindungi di Kabupaten Gorontalo.
Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo. (dokumen istimewa)
Gorontalo -

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan penyelundupan empat jenis ikan dilindungi di Kabupaten Gorontalo. Pihak Balai juga mengamankan satu pelaku berinisial DCP yang merupakan warga negara Prancis.

"Penyelundupan 4 jenis ikan tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," kata Kepala BKHIT Gorontalo Azhar Ismail saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/6/2024).

DPC diamankan di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (6/6). Empat jenis ikan dilindungi yang dibawa tanpa dokumen resmi yakni tryton terompet, kima kuku beruang, kerang kepala kambing, dan nautilus berongga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azhar mengatakan 4 jenis ikan tersebut dikirim oleh pemiliknya ke negara Jerman dan Prancis. Namun 4 jenis ikan itu tidak dilengkapi surat resmi padahal termasuk jenis ikan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20 Tahun 2018.

"Inisial DCP (asal negara) Prancis," terangnya.

ADVERTISEMENT

Azhar menuturkan penyuludupan komoditas tersebut dapat merusak kesimbangan ekosistem laut hingga membahayakan kelestarian spesiesnya. Komoditas tersebut dilindungi oleh negara karena populasinya yang langka.

"Penyelundupan komoditas perikanan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan membahayakan kelestarian spesiesnya," bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya komoditas perikanan dilindungi dan masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, menyimpan, atau memperjualbelikan komoditas perikanan dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang," pungkasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads