Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Komisi A ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.
KJPP Sulsel membawa surat laporannya ke Sekretariat DPRD Sulsel, Kamis (6/6). Mereka meminta agar hasil seleksi oleh Komisi A dianulir.
"Kami mengadukan ini supaya pimpinan DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Sebab, Komisi A diduga melanggar Pasal 5 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI saat proses uji kelayakan dan kepatutan," ujar Koordinator KJPP Sulsel Muhammad Idris dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran oleh Komisi A DPRD Sulsel. KJPP juga menduga Komisi A melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) DPRD Sulsel.
"Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.
Lanjut Idris, KJPP menilai proses seleksi calon komisioner KPID sudah bermasalah sejak awal. Bahkan mulai dari verifikasi berkas hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diduga ajang transaksional.
KJPP juga mengklaim menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel yang cawe-cawean dalam seleksi ini. Kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan Komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.
KJPP juga menemukan satu di antara tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A berstatus aparatur sipil negara (ASN). Peserta yang tak disebutkan namanya itu diduga belum mengajukan izin cuti.
"Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BK DPRD Sulsel Andi Hatta Marakarma mengaku belum menerima surat yang dilayang KJPP tersebut. Dia mengaku masih menunggu surat itu tiba di BK dari Sekretariat DPRD Sulsel.
"Belum, kemarin kami perjalanan komisi ke luar daerah. Insyaallah Senin saya cek. Mungkin Senin diteruskan ke BK setelah didisposisi pimpinan DPRD," ujarnya.
Pihaknya mengaku bakal merespons surat itu secepatnya jika sudah tiba di BK. Apalagi masalah ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat.
"Insyaallah segera kami rapatkan di BK," singkat politikus Golkar ini.
(asm/hsr)