Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar menyebut anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk tahap II belum cair. Anggaran tertahan lantaran adanya kesalahan teknis pada dokumen administrasi syarat pencairan.
"Yang tahap I itu Rp 6,4 miliar atau 25 persen dari total anggaran yang NPHD-kan (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Sisanya itu (tahap II) sampai saat ini kami sudah melakukan pengajuan pencairan," ujar Ketua KPU Selayar Andi Dewantara kepada detikSulsel, Minggu (2/6/2024).
Dewantara mengungkapkan bahwa sesuai NPHD, KPU Selayar mendapatkan anggaran Rp 25,7 miliar dari pemerintah daerah. Besaran anggaran itu, kata dia, akan dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap I sudah cair 100 persen, sedangkan tahap II Rp 19,3 miliar semestinya akan cair Juni ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, karena beberapa hal teknis, sebenarnya hal sepele, sih, karena ada yang tidak bermaterai dokumennya sehingga butuh diulang. Itu kembali dilakukan revisi sehingga sampai saat ini belum cair. Tahap I sudah cair 100 persen di tahun lalu. Untuk tahap II ini, kan, seharusnya memang di 2024 ini cair," katanya.
Sesuai regulasi, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, seharusnya anggaran untuk tahap II cair enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 nanti.
"Paling lambat dikatakan Permendagri Nomor 54 enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Berarti bulan ini kalau tidak salah," ucapnya.
Dewantara berharap pencairan anggaran tahap II sesuai jadwal. Menurutnya, keterlambatan pencairan akan berpengaruh pada seluruh aspek dan tahapan yang membutuhkan biaya.
"Kalau misalnya pencairannya ini agak lambat, maka pastilah akan berpengaruh. Makanya, di dalam Permendagri itu diatur bahwa enam sebelum pemilihan agar semua proses ini bisa berjalan dengan baik. Kami sudah menyusun, begitu kami terima ini anggaran, kami langsung melakukan pendistribusian," tuturnya.
Menurut Dewantara, saat ini kas KPU Selayar masih aman dengan mengandalkan anggaran tahap I. Biar begitu, pihaknya tetap berharap agar anggaran tahap II secepatnya kucur. Terlebih saat ini badan ad hoc pilkada telah terbentuk, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Kami berharap untuk segera berada di dalam rekening kami. Harapannya seperti itu karena begitu semua perangkat infrastruktur penyelenggara sudah ready, maka sudah langsung didistribusikan. Tidak mungkin juga anggaran tahap I yang Rp 6,9 miliar itu kami distribusikan, kan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Selayar Andi Daeng mengungkapkan permohonan KPU untuk pencairan tahap II sebenarnya sudah masuk. Hanya, kata dia, berkas yang dimasukkan ditemukan beberapa kesalahan.
"Banyak yang salah-salah. Dimulai dari SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) yang seharusnya ada anggarannya di situ tampak berapa, tapi di SKTJM-nya dia tidak ada. Kemudian, pakta integritas itu salah ketik, bukan Kabupaten Selayar, tapi Kabupaten Takalar," jelas Andi Daeng kepada detikSulsel, Rabu (4/6/).
Andi Daeng melanjutkan bahwa KPU juga mesti menyertakan laporan realisasi penggunaan anggaran tahap I untuk pencairan tahap II. Namun, hingga saat ini KPU belum menyerahkannya.
"Yang harus dipenuhi adalah, sebagaimana yang tertuang di NPHD, ketika mau pencairan tahap II, minimal harus ada laporan realisasi penggunaan tahap I. Itu belum ada. Itu belum masuk sampai sekarang," terangnya.
Kesbangpol, kata dia, akan mengupayakan pencairan anggaran tahap II sesuai jadwal yang tenggat waktunya sampai 27 Juni nanti. Dengan catatan, KPU telah memperbaiki dan memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
"Secara aturan, tahap II itu deadline-nya 27 Juni. Paling lambat. Jadi, kami akan upayakan sebelum itu," katanya.
(asm/hmw)