Pj Wali Kota Palopo Telusuri Oknum Pejabat Dinas PUPR Minta Fee Rp 4,5 Juta

Pj Wali Kota Palopo Telusuri Oknum Pejabat Dinas PUPR Minta Fee Rp 4,5 Juta

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 23 Mei 2024 15:15 WIB
Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani menemui massa aksi.
Foto: Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani menemui massa aksi. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Palopo -

Pj Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Asrul Sani berjanji akan menelusuri dugaan permintaan fee proyek oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Palopo ke kontraktor sebesar Rp 4,5 juta. Asrul juga meminta agar kontraktor tidak memberikan fee ke oknum pejabat di lingkup Pemkot Palopo.

"Harus diusut itu kalau ada pengakuan kontraktor seperti itu," kata Asrul Sani kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

Asrul mengungkapkan, tindakan permintaan fee proyek sama sekali tidak diperkenankan. Kata dia, pihaknya akan ikut menelusuri adanya dugaan tindakan melanggar hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nanti cross-check itu, kan sudah ada kontraktor yang memberi pengakuan, kita telusuri. Tidak boleh seperti itu (minta fee)," ungkapnya.

Dia juga meminta pihak pengusaha kontraktor agar tidak memberikan fee jika ada permintaan dari oknum pejabat lingkup Pemkot Palopo. Dia menegaskan, PUPR tidak berhak melakukan penundaan pencairan anggaran proyek.

ADVERTISEMENT

"Saya minta kontraktor juga jangan kasih (fee). Itu ada minta seperti itu kalau ada yang menyuap. Jadi kontraktor juga jangan memberi. Kalau takut soal dicarikan masalah saya tegaskan tidak ada, kalau dokumen lengkap ya harus cairkan Dinas PUPR tidak berhak menunda-nunda," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang kontraktor di Kota Palopo berinisial MF mengaku sering dimintai fee proyek oleh oknum pejabat Dinas PUPR Palopo. MF mengaku dimintai menyetor fee Rp 4,5 juta setiap proyek yang dikerjakan.

MF menyebut jika tidak menyetor fee proyek di Dinas PUPR Palopo, kontraktor cenderung dihadapkan sejumlah permasalahan seperti keterlambatan pencairan anggaran apabila tidak menyetor fee proyek tersebut.

"Ada patokan nilai, Rp 4,5 juta setiap pekerjaan. Biasanya ada utusan yang disuruh hubungi kami atau PPK-nya untuk minta fee itu. Kalau tidak diberikan, mereka carikan kami masalah. Seperti pencarian anggaran pekerjaan lama atau menghambat pekerjaan kami," jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads