Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menggugurkan 5 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Sulawesi Selatan (Sulsel). KPU Sulsel kini menunggu surat putusan resmi dari MK untuk menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 di daerah berperkara tersebut.
Hakim MK membacakan putusan dismissal atau penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 5 gugatan dari Sulsel pada Rabu (22/5). Hasilnya, 3 perkara dinyatakan ditolak dan 2 lainnya dinyatakan gugur oleh MK.
"Alhamdulillah, hasil dari pembacaan putusan dismissal hari ini menyatakan 2 perkara gugur, dan 3 perkara lainnya ditolak," ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hastati kepada detikSulsel, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upi Hastati merinci putusan dismissal oleh MK yang dinyatakan gugur yakni Perkara Nomor 87 yang diajukan Demokrat Parepare dan perkara nomor 182 yang diajukan Sri Rahmi dari PKS Sulsel. Sementara yang ditolak yakni Perkara Nomor 76 yang diajukan PPP terkait hasil pemilihan di Sulsel 1 dan Pileg DPRD Sidrap.
"Selanjutnya Perkara nomor 79 yang diajukan NasDem untuk Pileg di Parepare dan Wajo dan Perkara Nomor 85 yang diajukan PKB di Pileg Bulukumba juga dinyatakan ditolak," terangnya.
Usai pembacaan putusan dismissal oleh MK tersebut, KPU Sulsel kini menunggu surat putusan resmi dari MK untuk menetapkan caleg terpilih. Sejumlah daerah di Sulsel memang menunda penetapan caleg terpilih karena sedang berperkara di MK.
"Nantinya kami juga akan mendapat penyampaian resmi untuk segera melakukan penetapan calon yang telah ditunda kemarin oleh KPU kabupaten/kota yang sedang berperkara," ujar Upi.
Diketahui, 4 KPU kabupaten/kota di Sulsel belum melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan anggota DPRD terpilih 2024. Hal ini lantaran menunggu putusan MK terkait PHPU.
"Iya ada 4 kabupaten/kota yang belum dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih karena sedang berproses gugatan PHPU Pileg di wilayahnya yaitu Sidrap, Parepare, Bulukumba dan Wajo," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Jumat (3/5).
(hsr/hsr)