4 KPU di Sulsel Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih 2024, Tunggu Hasil MK

4 KPU di Sulsel Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih 2024, Tunggu Hasil MK

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 03 Mei 2024 21:47 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Empat KPU kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan anggota DPRD terpilih 2024. Hal ini lantaran menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Iya ada 4 kabupaten/kota yang belum dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih karena sedang berproses gugatan PHPU Pileg di wilayahnya yaitu Sidrap, Parepare, Bulukumba dan Wajo," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Jumat (3/5/2024).

Adiwijaya mengatakan 4 KPU pada daerah tersebut dijadwalkan menggelar pleno penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD terpilih usai penetapan di KPU RI. Aturan itu merujuk pada PKPU 6/2024 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka akan lakukan penetapan, sesuai pasal 17 PKPU 6/2024 dalam hal terdapat PHPU di suatu daerah maka penetapan dilakukan 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. KPU yang dimaksud di sini adalah KPU RI," ungkap Adiwijaya.

Sebelumnya diberitakan, MK menerima 5 gugatan PHPU legislatif di Sulsel. Dari 5 laporan yang masuk, ada gugatan Partai NasDem dan PPP yang sama-sama menggugat hasil Pileg di Sulsel. NasDem dan PPP sama-sama menggugat hasil Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Sulsel.

ADVERTISEMENT

Gugatan NasDem dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Adapun kuasa hukum NasDem yakni Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.

Sementara gugatan PPP dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. PPP menunjuk kuasa hukum Bakas manyata, Muallim Bahar dan Jou Hasyim Waimahing.

Selain dari NasDem dan PPP, MK juga menerima gugatan PHPU dari 3 orang calon anggota legislatif. Mereka ialah Caleg PKB DPRD Bulukumba Andi Arjunaedi Amir, Caleg Demokrat Parepare Yangsmid Hamid, dan Caleg PKS Dapil Sulsel 1 DPR RI Sri Rahmi.

Andi Arjunaedi Amir mengajukan gugatan untuk PHPU di Dapil Bulukumba 4 dengan menunjuk Erry Ayudhiansyah dkk sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan Yangsmid mengajukan gugatan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel dengan menunjuk Heriyanto sebagai kuasa hukumnya.

Sementara Sri Rahmi mengajukan PHPU Anggota DPR-DPRD Sulsel Tahun 2024 namun belum tercantum kuasa hukumnya. Dia tercatat mengajukan permohonan sengketa di MK pada 24 Maret 2024.




(hsr/hsr)

Hide Ads