PPP Gugat Hasil Pileg Sidrap ke MK, Protes KPU Gelar PSU di TPS 4 Arawa

PPP Gugat Hasil Pileg Sidrap ke MK, Protes KPU Gelar PSU di TPS 4 Arawa

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 06 Mei 2024 17:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ari Saputra
Sidrap -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menilai KPU keliru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Arawa.

"Iya. Ada gugatan dari PPP yang masuk ke MK," kata Komisioner KPU Sidrap Aco Ilham kepada detikSulsel, Senin (6/5/2024).

Ilham mengatakan gugatan PHPU dengan nomor perkara 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXXIII/2024 yang diajukan PPP sudah memasuki sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon, terkait dan pengesahan alat bukti di MK yang berlangsung Senin (6/5) hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini masuk sidang pembacaan termohon. Yang termohon itu KPU RI, sementara kami (KPU Sidrap) hanya menyiapkan alat bukti," jelasnya.

Ilham menuturkan hanya PPP yang mengajukan gugatan ke MK terkait TPS 4 Arawa. Dia pun menegaskan mempunyai dasar regulasi sehingga melaksanakan PSU di TPS 4 Arawa.

ADVERTISEMENT

"Hanya satu gugatan. Jadi dari PPP dan yang digugat itu PSU di TPS 4 Arawa. Kami kan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu yang berangkat dari temuan (pemilih memilih 2 kali)," terangnya.

Dalam salinan gugatan yang dilihat detikSulsel, PPP sebagai pemohon menjelaskan PPP awalnya memperoleh 2.992 suara sedangkan partai Demokrat memperoleh 2.965 selisih 27 suara. Dengan demikian, maka pemohon keluar sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

Namun di luar dugaan pihak penyelenggara (KPPS) dan Panwas Kecamatan menyampaikan bahwa akan dilakukan PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa. Menurut pemohon, pelaksanaan pemungutan suara pada saat itu, khususnya di TPS 04 semuanya berjalan baik, lancar, aman dan tertib tanpa ada keberatan, keributan dan tidak ada laporan atas dugaan pelanggaran/kecurangan pemilu yang dilaksanakan di TPS 04.

Pemohon juga memprotes KPU Sidenreng Rappang yang kekeh menerbitkan Surat Keputusan Nomor 397 Tahun 2024, tanggal 16 Februari 2024 untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa tersebut. Pemohon menegaskan tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sidrap menggelar PSU di TPS 4, Kelurahan Arawa, tempat wanita inisial ES mencoblos dua kali. PSU digelar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

"Kami sudah mengeluarkan surat untuk dilaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa," kata Komisioner KPU Sidrap Akwan Ali kepada detikSulsel, Minggu (18/2).




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads