Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 dan Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 dan Cara Ceknya

St. Fatimah - detikSulsel
Senin, 20 Mei 2024 12:23 WIB
Pengumuman Tes PPS Pemilu 2024
Ilustrasi pengumuman hasil tes PPS Pilkada 2024 (Foto: Dian Utoro Aji)
Makassar -

Pengumuman hasil tes tertulis PPS Pilkada 2024 sudah dapat dilihat sejak Minggu 19 Mei kemarin. Berikut link dan cara cek pengumuman hasil tertulis PPS Pilkada selengkapnya.

Seperti diketahui, calon anggota PPS Pilkada 2024 telah mengikuti seleksi tes tertulis pada 15-18 Mei 2024. Apabila dinyatakan lulus pada seleksi tersebut, maka calon anggota berhak untuk melangkah ke tahapan selanjutnya, yaitu wawancara.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah peserta lulus atau tidak? Simak link dan cara ceknya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh pengumuman untuk tahapan seleksi PPS Pilkada disampaikan melalui laman resmi KPU RI. Begitu pun dengan hasil tes tertulis PPS Pilkada 2024.

Berikut ini link hasil tes tertulis PPS Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT

LINK PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS PPS

Cara Cek Pengumuman Hasil Tertulis PPS Pilkada 2024

Untuk memudahkan detikers mengecek hasil pengumuman tes tertulis PPS Pilkada 2024, yuk ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke portal pengumuman KPU RI
  • Pada kolom pencarian/search, masukkan nama wilayah tempat detikers mendaftar PPS Pilkada 2024
  • Klik tautan pada dokumen yang sesuai, tunggu hingga dokumen tersebut terbuka
  • Setelah dokumen tersebut terbuka, cek hasil pengumuman tes tertulis pada bagian lampiran pengumuman
  • Pada bagian lampiran tersebut tercantum nama, nomor pendaftaran, kecamatan, jenis kelamin dan keterangan hasil tes calon anggota PPS Pilkada 2024

Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 selengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.

Wawancara PPS Pilkada 2024

Apabila calon anggota PPS Pilkada 2024 dinyatakan lulus pada hasil tes tertulis, maka tahapan selanjutnya yang harus dilalui peserta adalah wawancara. Wawancara tersebut menjadi seleksi terakhir sebelum pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pilkada 2024.

Adapun jadwal wawancara PPS Pilkada 2024, yaitu 21 Mei 2024-23 Mei 2024.

Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS ini berjumlah sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa.

Adapun tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS adalah sebagai berikut:

Tugas Anggota PPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi untuk pengumuman hasil tes tertulis PPS Pilkada 2024. Semoga membantu ya, detikers!




(edr/urw)

Hide Ads