Duduk Perkara PN Pinrang Eksekusi Rumah di Jalan Kancil hingga Berujung Ricuh

Duduk Perkara PN Pinrang Eksekusi Rumah di Jalan Kancil hingga Berujung Ricuh

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 16 Mei 2024 18:16 WIB
Eksekusi rumah di Pinrang, berlangsung ricuh.
Foto: Eksekusi rumah di Pinrang, berlangsung ricuh. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat kericuhan saat proses eksekusi pengosongan rumah milik warga bernama H Edi. Rumah tersebut rupanya berstatus lelang lantaran H Edi menunggak pinjaman di bank.

"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi. Jadi berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ada perintah pengosongan hasil lelang terhadap rumah," kata Panitera Pengadilan Negeri Pinrang Amir Mahmud kepada detikSulsel, Kamis (16/5/2024).

Amir mengungkap rumah milik Edi sebelumnya mengambil pinjaman di bank. Namun Edi tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pelunasan sehingga pihak bank melakukan lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini rumah lelang. Ada hak tanggungan, kemudian dalam hak tanggungan, pihak kreditur (bank) bisa menjual barang yang menjadi barang tanggungnya," jelasnya.

Amir juga menjelaskan terkait termohon yang ngotot tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan termohon telah mengajukan gugatan. Dia menyebut pihak PN Pinrang sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan penangguhan.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini memang termohon mengajukan semacam gugatan ke Pengadilan Negeri Pinrang di mana termohon eksekusi menggugat salah satunya adalah pemohon eksekusi sekarang, yakni Bu Anita. Terus menggugat bank dan KPKNL Parepare. Inti gugatannya itu terhadap lelang," bebernya.

"Kemudian oleh Pengadilan Negeri Pinrang kami sudah lakukan pemeriksaan dan sudah diputus dalam tingkat pertama. Kemudian tidak ada upaya hukum. Dan H Edi melakukan upaya hukum gugatan baru dengan materi gugatan yang pihak yang sama dengan gugatan yang sama," rincinya.

Amir menjelaskan termohon sudah memasukkan hingga 3 kali gugatan dengan materi yang sama. PN Pinrang pun sempat menangguhkan permohonan eksekusi selama setahun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

"Setelah diputuskan oleh pengadilan, sudah diputuskan setahun, maka dilakukan surat perintah eksekusi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, proses eksekusi rumah yang dilakukan PN Pinrang berlangsung ricuh, Kamis (16/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Juru sita hingga aparat kepolisian terlibat cekcok dan saling dorong dengan warga pemilik rumah selaku pihak tergugat.

Rumah tersebut terletak di Jalan Kancil, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Saat eksekusi, pemilik rumah terlihat adu mulut dengan petugas. Pihak tergugat memaksa bertahan di dalam rumah saat proses eksekusi rumah berlangsung.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads