Proses eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung ricuh. Juru sita hingga aparat kepolisian terlibat cekcok dan saling dorong dengan warga pemilik rumah selaku pihak tergugat.
Pantauan detikSulsel di Jalan Kancil, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kamis (16/5) sekitar pukul 09.00 Wita, pemilik rumah terlihat adu mulut dengan petugas. Pihak tergugat memaksa bertahan di dalam rumah saat proses eksekusi rumah berlangsung.
![]() |
Pemilik rumah dan keluarganya pun saling dorong dengan petugas saat proses eksekusi berjalan. Sejumlah keluarga terpaksa diamankan polisi karena dianggap menghalangi proses eksekusi pengosongan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkahi dulu mayat saya. Kau (Pengadilan Negeri Pinrang) paksakan eksekusi dengan membawa polisi," kata pemilik rumah, Edy di lokasi.
Proses eksekusi berlangsung selama sejam. Juru sita dari PN Pinrang bersama polisi membongkar paksa rumah yang menjadi objek sengketa. Juru sita pun memecahkan kaca jendela dan pintu rumah.
Hingga pukul 11.30 petugas dibantu porter masih melakukan proses pengosongan rumah. Pihak pemilik rumah dan keluarganya dikeluarkan paksa oleh petugas.
Bahkan anak dan keluarga pemilik rumah menangis tidak henti. Ada juga anggota keluarga pemilik rumah yang harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya sedang sakit saat proses eksekusi.
(sar/ata)