BPKAD Selayar Ungkap 740 Aset Tanah Belum Bersertifikat, Rawan Diserobot

BPKAD Selayar Ungkap 740 Aset Tanah Belum Bersertifikat, Rawan Diserobot

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 16 Mei 2024 20:12 WIB
Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Foto: Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sebanyak 740 aset tanah milik Pemkab tercatat tanpa legalitas alias belum bersertifikat, baik yang asal-usulnya hibah maupun pembelian. Aset tanah Pemkab Selayar tersebut rawan diserobot jika tidak segera bersertifikat.

"Aset yang lama itu yang sulit disertifikatkan," ujar Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pembinaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Selayar Faridh Zainal kepada detikSulsel, Kamis (16/5/2024).

BPKPD Selayar mencatat Pemkab Selayar memiliki total 1.086 aset tanah. Dari jumlah itu hanya 346 yang telah bersertifikat. Faridh mengatakan pihaknya terus berupaya agar ratusan aset yang kini belum memiliki legalitas nantinya bersertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target ada, tetapi yang penting adalah ada progres yang dilakukan. Misalnya, saya sejak 2022 itu diberi tugas menyelesaikan sembilan aset, tetapi sampai sekarang belum selesai," katanya.

Faridh menjelaskan, aset tanah yang belum bersertifikat tersebut, baik yang termasuk hak pakai maupun hak pengelolaan, bahkan ada yang tahun pengadaannya sejak 1950-an silam, 1970-an, 1980-an, dan 1990-an. Ada pula yang tahun pengadaan 2000-an awal hingga periode 2020 sampai sekarang.

ADVERTISEMENT

Faridh tak merinci jumlah pasti, namun dia menuturkan bahwa aset tanah Pemkab Selayar terdiri atas kategori jalan dan non-jalan. Khusus nonjalan, di dalamnya ada berbagai macam fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos).

Dia menyebut pihaknya akan mengupayakan agar aset Pemkab tersebut bisa segera bersertifikat. Pihaknya tidak akan pilih-pilih kategori mana yang sertifikatnya mesti diselesaikan lebih dahulu.

"Kita kerja yang mudah. Kita lihat saja berkasnya yang betul-betul bisa diselesaikan cepat," ucapnya.

Dia mencontohkan ada salah satu aset di kawasan wisata Punagaan, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu, yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sertifikatnya saat ini sedang dipercepat sebagai syarat agar bantuan bisa kucur.

"Misalnya, ada yang akan mendapatkan bantuan, itu sertifikatnya harus ada. Seperti di Punagaan itu akan dipercepat karena akan mendapatkan bantuan dari pusat," ungkapnya.

Faridh mengakui aset tanah yang belum memiliki legalitas akan rawan diserobot oknum tertentu. Namun, pihaknya berharap seluruh aset tanah Pemkab Selayar aman hingga sertifikatnya terbit nantinya.

"Sebetulnya, kalau rawannya, rawan. Semua berpotensi. Tidak bisa dikatakan ini aman," ucapnya.




(ata/asm)

Hide Ads