KPU Selayar Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Setor LHKPN Agar Bisa Dilantik

KPU Selayar Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Setor LHKPN Agar Bisa Dilantik

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 16 Mei 2024 09:31 WIB
Ketua KPU Selayar Andi Dewantara.
Foto: Ketua KPU Selayar Andi Dewantara. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengingatkan 25 anggota DPRD Selayar terpilih pada Pileg 2024 agar menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pihaknya menyebut legislator terpilih itu terancam batal dilantik jika tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Untuk berkas-berkas persyaratan calon kemarin, tinggal satu yang belum ada, yakni LHKPN," ujar Ketua KPU Selayar Andi Dewantara kepada detikSulsel, Rabu (15/5/2024).

Dewantara mengatakan, LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sebuah kewajiban untuk kami terima sebelum pelantikan. Kami sangat mengimbau dan mengingatkan agar segera melengkapi LHKPN. Malah kami sudah menyampaikan surat ke partai politik (caleg terpilih)," katanya.

Dewantara menuturkan, caleg terpilih masih memiliki waktu empat bukan lagi untuk melaporkan LHKPN. Dia berharap caleg terpilih menyampaikan LHKPN sesuai aturan yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

"Ini waktunya juga masih panjang. Hampir semua sudah berkomunikasi, khususnya yang baru terpilih, untuk penyelesaiannya. Yang incumbent itu tidak ada masalah sebenarnya karena sudah ada laporan sebelumnya. Insyaallah tidak masalah," ucapnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Selayar Iskandar mengatakan, sesuai regulasi para caleg terpilih mesti menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Legislator terpilih diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi berkas.

"Itu aturannya. Salah satu bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaan secara terbuka adalah dengan melaporkan LHKPN sebelum pelantikan," tutur Iskandar.

Iskandar menegaskan, legislator terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Dengan kata lain, lanjut dia, anggota DPRD terpilih tersebut tidak bisa dilantik.

"Ketika sudah lapor, maka akan mendapatkan tanda terima. Namun, jika mereka tidak tidak mendapat tanda terima, maka mereka tidak akan diusulkan. Bukti pelaporan LHKPN akan diteruskan ke Pemprov untuk diteruskan Kemendagri sebagai syarat wajib caleg terpilih," terangnya.

KPU Selayar hingga kini belum menerima jadwal pelantikan para caleg terpilih. Namun, untuk diketahui, masa jabatan legislator periode saat ini akan berakhir pada 21 Agustus 2024 mendatang. Dari 25 legislator terpilih pada Pileg 2024 lalu, 12 di antaranya merupakan wajah baru.




(sar/ata)

Hide Ads