Bakal pasangan calon (bapaslon) Bustan-Untung Pawettoi resmi maju lewat jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasangan ini menyetorkan 27.700 KTP sebagai syarat dukungan ke KPU.
"Kemarin malam (12 Mei) kami menerima berkas persyaratan dari satu pasangan kontestan Pilkada Pinrang yang maju jalur independen," kata Ketua KPU Pinrang Muh Ali Joddin kepada media, Senin (13/5/2024).
Ali mengatakan hanya satu bapaslon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada Pinrang hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5). Dia mengungkap Bustan-Untung membawa bukti dukungan kartu penduduk (KTP) bentuk fisik dan dokumen dukungan dalam Silonkada sebanyak 26.066 dan tersebar di 12 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat jumlah dukungan telah terpenuhi, namun bakal pasangan calon diwajibkan untuk melanjutkan upload dukungan pada aplikasi Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima oleh KPU Pinrang selama 3x24 jam terhitung sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan berita acara Penerimaan oleh KPU Kabupaten Pinrang," jelasnya.
Dia mengungkap, setelah berkas persyaratan disetorkan, maka KPU Pinrang akan melakukan proses verifikasi dokumen. Hal ini untuk memastikan KTP atau syarat untuk maju jalur perseorangan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kami akan lakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Setelah penyerahan surat dukungan dan KTP, berkas tersebut dikembalikan ke pasangan calon untuk diunggah ke aplikasi pencalonan, yakni Silon.
"KPU Pinrang memberikan batas waktu 3x24 untuk proses upload ke Silon, setelah itu KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," rincinya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait jumlah dukungan perseorangan yang diserahkan oleh bapaslon melalui verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan. Proses verifikasi mulai dilakukan dari Senin (13/5) hingga Rabu (29/5) mendatang.
"Bawaslu Pinrang akan terus melakukan pengawasan terkait verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan melalui tim fasilitasi Bawaslu Pinrang," terangnya.
(hsr/hsr)