KPU Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju di Pilkada Wajo 2024 lewat jalur perseorangan atau independen. Namun berkas syarat dukungan kedua bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dua bapaslon yang mendaftar untuk Pilkada Wajo 2024 adalah Andi Fadillah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Herni Jalil. Keduanya tidak mampu memenuhi syarat dukungan hingga KPU Wajo menutup pendaftaran pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita.
"Pada kenyataannya hanya 42 KTP atau 0,13 persen jadi dengan alasan itu sehingga KPU Wajo membuat berita acara yang bersangkutan (Andi Fadillah Buhanuddin-Andi Ayoga Ghozali) tidak memenuhi syarat karena ada batas waktu," ujar Anggota KPU Wajo Nasaruddin Zailani kepada detikSulsel, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bapaslon Andi Muh Yusuf-Herni Jalil disebut hanya mengambil akun Silon tanpa melakukan penginputan dukungan. Kedua bapaslon tersebut juga tidak mempersiapkan dukungan fisik.
"Begitu pun dengan pasangan calon lainnya (Andi Muh Yusuf -Herni Jalil) yang ambil akun Silon tapi pada kenyataannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan mereka tidak bisa memenuhi pemenuhan persyaratan itu. Fisiknya tidak bawa juga," katanya.
Padahal, kata Nasaruddin, KPU RI telah mengeluarkan edaran batas waktu penginputan hingga 3 hari setelah pendaftaran ditutup. Namun bapaslon tersebut harus membawa dukungan fisik sesuai jumlah yang dipersyaratkan.
"Surat edaran KPU RI kan harusnya mereka bawa fisiknya, setelah dihitung akan diberikan kesempatan 3x24 jam untuk dilakukan penginputan setelah fisik yang dibawa dihitung cukup. Tapi ternyata tidak ada sama sekali yang dibawa ke KPU," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, KPU menerima 6 bapaslon perseorangan pada lima kabupaten/kota di Sulsel. Bapaslon tersebut mendaftar di KPU setempat untuk Pilkada Serentak 2024 sebelum pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5).
"Untuk (pilkada) 24 kabupaten/kota, informasi terakhir tadi kita dapatkan bahwa ada lima kpu kabupaten kota yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten tersebut, Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo dan Pinrang," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada wartawan, Senin (13/5).
Usai penyerahan syarat dukungan, kata Adiwijaya, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual.
"Setelah selesai penyerahan ini tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan tanggal 13 Mei sampai 29 Mei,"ujar Adiwijaya.
(hsr/ata)