"Skemanya enam pasangan calon. (Rinciannya) empat (usungan) parpol, dua perseorangan," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada detikSulsel, Senin (29/4/2024).
Total anggaran itu sudah disepakati dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilgub Sulsel telah disepakati oleh Pemprov, KPU dan Bawaslu Sulsel. KPU menerima Rp 154 miliar dan Bawaslu Sulsel Rp 69 miliar untuk tahap pertama.
"Anggaran hibah tidak ada masalah kan sudah selesai 40% (Rp 154 miliar), yang 60% (Rp 232 miliar dari APBD 2024) masih dalam proses," ujarnya.
Hasbullah menjelaskan, hitungan KPU Sulsel itu merujuk total 85 jumlah kursi di DPRD Sulsel. Meski bisa 5 pasangan calon jika terbagi rata, namun KPU Sulsel mengasumsikan alokasi kursi untuk mengusung sulit terbagi rata 17 kursi.
"Dengan perhitungan, untuk parpol 20 persen jumlah kursi, kalau terbagi rata sebenarnya bisa 5 (usungan parpol) tapi asumsi 20 persen biasa ada selisihnya makanya nilainya (anggaran) cuma 4 paslon yang dikasi masuk," jelas Hasbullah.
Dia mengungkapkan anggaran Pilgub kini telah tersedia 40% dari total Rp 387.092.681.878. Selebihnya 60% masih dalam proses pencairan dari Pemprov ke KPU Sulsel.
"Mudah-mudahan pada Mei sudah ditransfer semua. Tapi pada prinsipnya kalau untuk Pemprov untuk NPHD untuk Pilkada itu tidak ada masalah," ungkap Hasbullah.
Di sisi lain, kata dia, KPU Sulsel juga berkomitmen untuk melakukan rasionalisasi anggaran, misalnya dalam penentuan jumlah TPS. Apalagi untuk Pilkada jumlah pemilih terdaftar tiap TPS sebanyak 500-600 orang.
"Iya (jumlah TPS akan berkurang), kita lagi menunggu kebijakan pimpinan, biasanya 500 sampai 600 pemilih tiap TPS, kemarin kan waktu Pemilu 250-300 pemilih. Jadi akan terjadi penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, jadi jumlah TPS pasti akan berkurang," ungkapnya.
Dia menyebut kebijakan itu diambil karena sistem pencoblosan di Pilkada lebih simpel dibanding pemilu. Dia mencontohkan, di Pilkada hanya 2 surat suara sementara pada saat pemilu, pilpres dan pileg menggunakan 5 lembar surat suara.
"Proses pencoblosan cuma 2 kertas, Pilgub dan calon kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, jadi lebih praktis secara teknis pencoblosannya di hari H dan cara hitungnya juga lebih mudah," pungkas Hasbullah.
(sar/ata)