Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu

Sulawesi Barat

Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 23 Apr 2024 09:49 WIB
Mamuju -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Jokowi mengaku menghormati putusan MK tersebut.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Jokowi usai meresmikan 147 bangunan yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi pascagempa di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (23/4/2024).

Jokowi menyebut putusan MK juga membuktikan bahwa berbagai tuduhan ke pemerintah tidak benar. Tudingan adanya mobilisasi bantuan sosial (bansos) hingga intervensi aparat ditegaskan tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti, ini yang penting bagi pemerintah ini," ucapnya.

Lebih jauh, Jokowi mengajak masyarakat untuk bersatu pascasidang di MK selesai. Dia menegaskan pemerintah saat ini mendukung proses transisi ke pemerintahan baru nantinya.

ADVERTISEMENT

"Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal, geo politik, betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita. Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang nanti ke pemerintahan baru, akan kita siapkan dana sudah, sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU, besok, saya rasa itu," tutur Jokowi.

Diketahui, MK lebih dulu membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor 1 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). MK menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK turut menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menilai dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dilansir dari detikNews, Senin (22/4).

Selain itu, MK turut menyatakan tidak ada pihak yang keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Menurut MK, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

MK juga menolak menolak permohonan pasangan calon nomor urut 3 tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

(sar/asm)

Hide Ads