Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), termasuk Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
MK lebih dulu membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor 1 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). MK menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dilansir dari detikNews, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK lalu membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tegasnya.
MK turut menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menilai dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan tidak ada pihak yang keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Menurut MK, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
MK melanjutkan pembacaan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Hasilnya MK juga menolak menolak permohonan pasangan calon nomor urut 3 tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas hakim.
Simak Video 'Dissenting Opinion Saldi Isra: MK Harusnya Gelar Pemilu Ulang di Beberapa Daerah':