Polresta Samarinda, Kalimantan Tmur, mengklarifikasi kasus bocah 5 tahun yang menabrak pengendara motor saat mengendarai mobil milik petugas PLN. Polisi menegaskan mobil tidak dalam kondisi menyala saat bocah tersebut berada di dalam mobil.
"Jadi gini, ini klarifikasi yang sebenarnya, yang pertama itu mobil itu tidak pernah menyala selama anak itu berada di dalam mobil," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo kepada detikcom, Sabtu (20/4/2024).
Gulo mengatakan mobil tersebut bergerak lantaran bocah itu menyentuh handrem atau rem tangan saat kendaraan ditinggal petugas PLN. Aksi bocah itu membuat mobil yang berhenti di tanjakan, bergerak maju ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika supir orang PLN keluar melakukan kegiatan, dia meninggalkan mobil itu dalam posisi mati tetapi ter-handrem (rem tangan)," ujarnya.
"Dia hanya melepaskan rem tangan dan mobil itu meluncur dalam posisi mati ke bawah. Karena saat itu posisi mobil berada di jalanan yang menurun jadi mobil maju ke arah depan," imbuh Gulo.
Saat itulah lanjut Gulo, mobil yang tidak terkendali menabrak pengendara motor. Mobil milik petugas PLN itu baru berhenti setelah menabrak tiang listrik.
"Saat mobil itu jalan juga nggak jauh sekitar 5 sampai 10 meter, karena dia langsung berhenti saat menabrak motor dan tiang listrik," ungkapnya.
Gulo melanjutkan, kasus tersebut telah di selesaikan Satlantas Polresta Samarinda. Kasus itu berakhir secara kekeluargaan.
"Saat itu kita mediasi yang terlibat seperti wali dari anak itu, pemilik mobil dan pemilik motor karena tidak rusak begitu parah jadi diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu terjadi di Jalan Otto Iskandar, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Jumat (19/4) pagi. Kejadian itu sempat membuat geger warga setempat.
"Yang ditabrak sepeda motor, tapi untuk jumlah dan pastinya saya cek dulu hasil dari anggota di lapangan," tutur Gulo.
(sar/asm)