Pj Bupati Bantaeng Perintahkan OPD Tertibkan 51 Randis Dikuasai Eks Pejabat

Pj Bupati Bantaeng Perintahkan OPD Tertibkan 51 Randis Dikuasai Eks Pejabat

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Minggu, 21 Apr 2024 10:50 WIB
Ilustrasi tempat parkir
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/undefined undefined)
Bantaeng -

Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar akan mengeluarkan surat penertiban untuk menginstruksikan OPD segera menarik 51 kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai mantan pejabat. Abubakar menilai masih banyak randis yang belum tercatat dan belum dikembalikan.

"Bisa jadi lebih dari ini (51 randis yang dikuasai mantan pejabat). Dalam waktu tidak lama saya keluarkan suratnya," kata Andi Abubakar kepada detikSulsel, Sabtu (20/4/2024).

Abubakar mengatakan, penertiban ini akan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Rencana penertiban ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah koordinasi dengan beberapa pihak untuk penertiban dan pendampingan aset Pemda Bantaeng," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset Daerah BPKAD Bantaeng, Muhammad Lutfi Yahya menambahkan, 51 randis tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan pihaknya kerap ditegur oleh tim pemeriksa.

ADVERTISEMENT

"Kami jadi temuan berulang-ulang, bahkan kami kemarin di apa sama tim pemeriksa, wah kok Bantaeng tidak bisa tindaklanjuti," ucap Lutfi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Lutfi mengaku sudah berkali-kali menyurati mantan pejabat yang menguasai randis untuk secara kooperatif mengembalikan aset daerah. Namun mereka tetap menolak dengan berbagai alasan.

"Kami sebenarnya mau tindaklanjuti tetapi di sini terlalu banyak kepentingan, itu yang kami agak-agak kerepotan di situ," terangnya.

Dia menegaskan randis tersebut harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir. Pasalnya kendaraan itu akan diberikan kepada pejabat saat ini untuk keperluan kedinasannya.

"Padahal kan mereka sudah tidak menjabat lagi, bukan lagi untuk urusan kedinasan sehingga kendaraan itu harus dikembalikan," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads