Pemkab Bantaeng Ungkap 51 Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat

Pemkab Bantaeng Ungkap 51 Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Jumat, 19 Apr 2024 17:26 WIB
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bantaeng Muh Lutfi Yahya.
Foto: Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bantaeng Muh Lutfi Yahya. (Andi Muh Akbar Razak/detikSulsel)
Bantaeng - Pemkab Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap 51 kendaraan dinas (randis) masih dikuasai mantan pejabat atau pensiunan PNS. Pihaknya sudah berkali-kali menyurati mantan pejabat yang dimaksud agar mengembalikan aset milik pemerintah tersebut.

"Jadi kurang lebih 51 kendaraan dinas itu ada di Bantaeng, cuma memang yang bersangkutan belum mengembalikan kendaraan itu," kata Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng Muhammad Lutfi Yahya kepada detikSulsel, Jumat (19/4/2024).

Lutfi menjelaskan randis yang belum dikembalikan itu kendaraan roda dua atau motor sebanyak 48 unit, sedangkan roda empat cuma 3 unit. Aset daerah ini dikuasai oleh pensiunan pejabat dari beberapa OPD.

"Tersebar dari beberapa OPD berarti gabungan, kami cuma merekap dari semua OPD itu yang kami kumpulkan. Jadi kalau masalah OPD-OPD dari mana itu tersebar, ada yang dari dinas BKKBN, dinas pendidikan, pertanian," jelasnya.

Dia mengatakan pengadaan kendaraan dinas roda dua dilakukan pada tahun 2007 dan roda empat pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Namun hingga saat ini keberadaan randis itu belum diketahui.

"Kalau pengadaannya yang paling lama itu 2007 motor itu, kalau yang mobil dari tahun 2008 dan 2009. Itu terserah juga dari beberapa OPD ada yang dari sekretariat daerah dan lainnya," ucapnya.

Lutfi mengaku tidak tahu level mantan pejabat yang memakai randis tersebut. Pasalnya randis tersebut tersebar di sejumlah OPD.

"Kalau kelas jabatan yang lebih tahunya OPD, karena kami cuma mengumpulkan apa yang ada di bacaannya kami sesuaikan di sistem," ungkap Lutfi.

Dia menuturkan, kendaraan dinas yang masih dipakai oleh mantan pejabat itu seharusnya diserahkan untuk digunakan pejabat saat ini. Jika kendaraan dinas yang buka haknya tidak dikembalikan, tentu menyalahi aturan.

"Secara aturan harus dikembalikan begitu aturannya, karena setiap pemeriksaan kami juga diultimatum seperti itu, kok enggak diambil kendaraan itu, padahal kan mereka sudah tidak menjabat lagi, bukan lagi untuk urusan kedinasan sehingga kendaraan itu harus dikembalikan," terangnya.

Pihaknya mengaku sudah berulang kali berupaya menarik kendaraan dinas itu secara lisan atau surat. Namun permintaan Pemkab Bantaeng tidak pernah diindahkan.

"Kami sudah berulang kali menyurat, tapi tidak mau dikembalikan dengan berbagai alasan," pungkasnya.


(sar/sar)

Hide Ads