Ancaman Pemotongan TPP Bagi ASN Pemprov Sulsel Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Ancaman Pemotongan TPP Bagi ASN Pemprov Sulsel Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 16 Apr 2024 10:00 WIB
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Foto: Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menambah libur setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H. Ancaman pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 3 persen diberlakukan bagi ASN yang bolos kerja usai libur Lebaran.

"Kalau umpamanya dia bolos satu atau dua hari paling ya, yang paling konkret (pemotongan) TPP-nya. Karena itu kan masuk tanpa keterangan jadi 3% dipotong (TPP-nya)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Senin (15/4/2024).

Sukarniaty menyatakan bahwa ASN yang absen di hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa (16/4) harus menyertakan surat keterangan. Termasuk jika sakit dengan surat keterangan dari dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas dia punya surat keterangan, misalnya sakit, ya kan. Dia harus punya surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit, kan begitu. Intinya dia harus punya surat keterangan," jelasnya.

Pemprov Sulsel Terapkan WFH-WFO 50%

Meski demikian, Pemprov Sulsel juga tetap menerapkan sistem kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen pada 16-17 April. Pengaturan ASN boleh WFH dan WFO itu diatur oleh masing-masing OPD.

ADVERTISEMENT

"Kita kan mengacu ke surat edaran PAN-RB itu kan. Kita mengacu di situ. Kita juga sudah membuat surat edaran berkaitan hal itu. Kita menyesuaikan dengan sistem kerja pegawai lingkup Pemprov Sulsel," kata Sukarniaty.

Kebijakan ini telah diatur dalam surat edaran Pemprov Sulsel menindaklanjuti edaran Menpan-RB diterbitkan pada Sabtu (13/4). Sukarniaty menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan untuk melakukan WFO 100 persen.

"Itu kan jelas di edaran bahwa yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat tuh 100% dia WFO. Jadi masuk kantor 100%, tidak bisa tidak. Misalnya kesehatan, rumah sakit, perizinan, yang melakukan pelayanan, misalnya. Ya itu harus WFO," jelasnya.

Sedangkan perangkat organisasi daerah yang berkaitan dengan layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat melakukan penyesuaian kerja WFH 50 persen. Edaran itu untuk memastikan kinerja organisasi tak terganggu.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan kinerja organisasi tetap terjaga dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap terjaga," jelasnya.

"Selain yang melaksanakan pelayanan (publik) ya itu WFH bisa, paling maksimal 50%. Seperti rumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring, evaluasi, itu cukup 50%. Terus WFO menyesuaikan persentase WFH. Jadi yang WFH 50%, sisanya 50% paling banyak, sisanya harus WFO," tambahnya.

Sukarniaty menyampaikan edaran terkait aturan ini diterbitkan untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2024. Tetapi tugas kedinasan yang dikerjakan lewat WFH tidak mengurangi kualitas kinerja organisasi.

"Surat edaran ini intinya bagaimana tetap kinerja organisasi itu terjaga dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus terjaga gitu, tidak bisa tidak," bebernya.

Sebagai informasi, edaran tersebut dikeluarkan oleh KemenPAN-RB untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2024. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads