Kronologi Oknum Pegawai BMKG Ketahuan Rekam Wanita di Toilet Kantor

Kronologi Oknum Pegawai BMKG Ketahuan Rekam Wanita di Toilet Kantor

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 23 Mar 2024 11:30 WIB
Gorontalo - Oknum pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas IV Gorontalo bernama Richard Ering alias Icad (30) berurusan dengan hukum gegara merekam wanita di toilet kantor. Icad ketahuan setelah cleaning service menemukan handphone pelaku di dalam sebuah botol di toilet.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor BMKG Kelas IV Gorontalo, Jalan By Pass, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian ini dilaporkan rekan kerjanya bernama Rini Ayub (32) ke polisi hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi ini berawal dari cleaning service ya, yang membersikhan kamar mandi ditemukanlah ada botol terisi HP," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Alli menuturkan, pelaku membiarkan handphone miliknya terus merekam setelah disimpan di toilet kantor. Handphone tersebut disimpan di sudut lantai kamar mandi.

"Jadi gini, tersangka masuk kamar mandi, kemudian HP tersebut dimasukan kedalam botol harpic warna biru. kemudian tersangka meninggalkan dan mengaktifkan kamera video HP. Tersangka menempatkan botol harpic yang tersimpan HP di sudut lantai kamar mandi," sambungnya.

Alli melanjutkan, saat itu petugas kebersihan bernama Suryawati Marmin sedang membersihkan di toilet. Dia mengatakan Suryawati saat itu sudah mulai curiga dengan botol pembersih lantai karena ada dua.

"Kemudian melihat pembersih kamar mandi sudah dua botol merek berbeda vixal dan harpic karena korban biasa membersihkan kamar mandi dengan botol vixal," jelasnya.

"Karena korban curiga korban mengambil botol harpic tersebut dan melihat botol tersebut sudah terbelah dan ada HP warna abu-abu yang sedang dalam posisi merekam," tambahnya.

Alli menambahkan, pelaku mengakui telah menyimpan handphone untuk merekam korban di toilet kantor. Pelaku mengaku hasil rekaman itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"(Motifnya) jadi memang dibuat barang ini (video) untuk kepentingan pribadinya saja. Video di HP ini hanya didokumentasi pribadi," ujar Alli.

Pelaku saat ini sudah ditahan untuk diproses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan botol harpic.

"1 unit telepon genggam handphone merek Iphone 8 warna abu-abu gelap dan botol harpic warna biru ukuran 450 ml," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal yang diterapkan pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Atau pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman pidananya paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (asm/ata)


Hide Ads