KPU Gorontalo Pecat Ketua KPPS Kampayekan Caleg, Larang Daftar Ad Hoc Lagi

KPU Gorontalo Pecat Ketua KPPS Kampayekan Caleg, Larang Daftar Ad Hoc Lagi

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 09 Apr 2024 21:25 WIB
Kantor KPU Kota Gorontalo.
Foto: Kantor KPU Kota Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Jufriyanto Ahmad gegara terbukti mengampanyekan caleg dan partai tertentu. Jufriyanto juga dilarang mendaftar lagi sebagai Badan Ad Hoc.

"Iya, dijatuhkan sanksi peringatan keras pemberhentian atau dinonaktifkan Jufriyanto Ahmad selaku ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B," ujar Ketua KPU Kota Gorontalo Muhammad Fadly Thaib kepada detikcom, Selasa (9/4/2024).

Fadly mengatakan pemberhentian Jufriyanto tersebut usai menjalani sidang pleno dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Kantor KPU di Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Jumat (4/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian dan tidak bisa lagi menjadi KPPS sejak putusan dilayangkan kepada Jufriyanto," terangnya.

Lebih lanjut, Fadly menerangkan Jufriyanto terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 337 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Dia terbukti maka kita memberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jufriyanto terindikasi melakukan pelanggaran pemilu usai diduga mengajak warga untuk mencoblos caleg dan partai tertentu. Bawaslu Kota Gorontalo pun merekomendasikan sanksi kode etik kepada Jufriyanto.

"Terlapor Jufriyanto Ahmad Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (26/3).

"Badan Ad Hoc atau penyelenggara Ad Hoc ketika dia terdapat pelanggaran atau diduga melakukan pelanggaran penyelenggara badan Ad Hoc maka Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melakukan penanganan pelanggaran kode etik sesuai dengan peraturan KPU dan itu kewenangannya ada di KPU," ujarnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di TPS 6 Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Rabu (14/2). Kristina mengatakan hal ini terungkap di grup WhatsApp TPS 6 Limba B.




(asm/ata)

Hide Ads