Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasan Ulama

Irmalasari - detikSulsel
Minggu, 07 Apr 2024 19:01 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Makassar -

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim sebagai santunan kepada orang-orang kurang mampu. Lantas, apakah boleh zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan di badan amil zakat terdekat. Badan amil zakat ini nantinya yang akan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun muncul pertanyaan, apakah zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada saudara kandung? Nah, simak berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung?

Ustaz Muhammad Nur Maulana dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Trans TV Official berjudul Memberi Zakat Fitrah ke Saudara Kandung dan Orang Tua, menjelaskan bahwa seseorang boleh memberikan zakat kepada saudara kandungnya dengan dua syarat.

Pertama, saudara kandung tersebut termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat. Kemudian yang kedua, saudaranya itu bukan tanggungannya.

"Boleh memberikan zakat kepada saudara kandung tapi dengan dua syarat. Yang pertama, masuk dalam kategori penerima zakat yang 8 golongan itu. Yang kedua, tidak jadi tanggungan kita, tidak satu atap."jelasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Maulana mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang memiliki rezeki yang cukup.

"Jangan sampai kaya saudaranya, dikasi juga. Itu tidak boleh. Jadi jangan, hati-hati."

Pemberian zakat fitrah kepada saudara kandung juga dijelaskan di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bahwa umat Islam dapat memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang kurang mampu. Justru, memberikan zakat kepada saudara kandung lebih utama sebab terdapat unsur membangun silaturahmi.

Hal ini dikarenakan seorang muzakki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi. Adapun golongan yang termasuk wajib dinafkahi adalah kedua orang tua kandung, kakek dan nenek kandung, anak kandung, dan cucu kandung. Sementara saudara kandung adalah golongan yang tidak termasuk yang wajib dinafkahi.

Dengan demikian, seseorang boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang kurang mampu.

Daftar Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dilansir dari buku Panduan Zakat Praktis oleh kementerian Agama RI, dalam Islam telah diatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Penerima zakat ini disebut dengan istilah asnaf.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat yakni sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunya harta, tenaga, serta fasilitas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh pengarang kitab al-Muhazzab berikut:

"Fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu (usaha/alat/media) kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya".

Berdasarkan pengertian tersebut, maknanya fakir merupakan suatu keadaan ekonomi sangat buruk yang dimiliki seseorang. Ia tidak mempunyai usaha, penghasilan tetap, dan alat lainnya untuk bekerja.

2. Miskin

Miskin adalah kategori untuk orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain, ia berada dalam kekurangan.

3. Amil

Secara bahasa, amil berarti pekerja atau orang yang melakukan pekerjaan. Sementara dalam istilah fiqih, amil diartikan sebagai orang yang diangkat oleh pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.

4. Mualaf

Mualaf termasuk ke dalam golongan penerima zakat. Menurut istilah fiqih, mualaf berarti orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk Agama Islam, tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam.

Dari pengertian ini, mualaf terbagi menjadi dua yakni orang yang sudah menerima agama Islam dan orang yang masih kafir.

Mualaf yang telah menganut agama Islam merupakan seorang muslim yang imannya masih dalam keadaan lemah. Artinya, mereka masih perlu dibujuk hatinya agar tetap dalam keislamannya.

Mualaf yang kedua yakni yang masih kafir atau belum menganut agama Islam. Bagi orang kafir yang dikhawatirkan akan mengganggu orang Islam, maka kepadanya diberikan zakat dengan maksud melembutkan hatinya.

Sementara itu, ada orang kafir yang diharapkan untuk masuk ke dalam Islam. Kepada mereka diberikan zakat dengan harapan hatinya dapat tertarik untuk menganut agama Islam.

5. Riqab

Dalam istilah fiqih, riqab adalah budak atau hamba yang diberikan kesempatan oleh tuanya untuk mengumpulkan harta. Harta tersebut kemudian digunakan untuk menebus atau membeli kembali dirinya dari tuannya.

Pemberian zakat kepada riqab dimaksudkan untuk membantu mereka membayar uang kepada tuannya. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa riqab tidak boleh menerima zakat dari tuannya karena itu akan membuat perputaran harta secara semula.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat namun tidak mampu membayarnya. Para ulama sepakat, golongan gharim yang dimaksudkan adalah mereka yang berhutang karena membiayai usaha untuk meredam permusuhan.

Selain itu, orang yang masuk ke dalam kelompok gharimin adalah mereka yang berhutang untuk berjuang mengajar mengaji di pedesaan. Orang-orang tersebut berhak menerima zakat sekedar untuk membayar hutangnya.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah artinya pada jalan menuju (ridha) Allah SWT. Golongan yang termasuk fi sabilillah cakupannya cukup luas karena menyangkut semua perbuatan-perbuatan baik yang disukai Allah SWT.

Jumhur ulama memberikan pengertian fi sabilillah sebagai perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allah yang meliputi pertahanan Islam dan kaum muslimin. Misalnya tentara yang mengikuti peperangan dan tidak mendapatkan gaji dari negara.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ibnu Sabil juga kerap diistilahkan musafir.

Perlu diketahui bahwa perjalanan di sini bukan perjalanan maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah SWT. Misalnya perjalanan menuju lembaga pendidikan pesantren, ziarah ke makam para wali, dan bersilaturahmi dengan keluarga yang tempatnya jauh.

Daftar Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Adapun golongan tersebut yakni sebagai berikut sebagaimana yang dikutip dari buku Fikih Zakat Kontemporer yang ditulis oleh Dr Oni Sahroni MA dkk.

1. Orang Kaya

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat adalah bagian dari fakir miskin yang tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Rasulullah SAW bersabda,

لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ

Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."

2. Istri dan Anak

Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan penyaluran zakat untuk kerabat kecuali anak atau orang tua. Hal ini sebagaimana menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."

3. Non-Muslim

Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada orang kafir muharib atau yang menentang Islam. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surah Mumtahanah ayat 9.

إِنَّمَا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَبِكَ هُمُالظَّالِمُونَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)

Nah, itulah tadi jawaban atas pertanyaan 'bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?' Semoga menjawab ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads