Andi Bebas Manggazali kembali menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pengembalian jabatan Sekda Polman ke Andi Bebas sesuai prosedur dan telah berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kemendagri.
"Pengembalian jabatan Sekda Polman sudah memenuhi seluruh aturan perundangan yang berlaku mulai dari keputusan Komisi ASN, surat kedua surat keputusan BKN pembatalan pensiun PNS atas nama Bebas Manggazali," kata Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima kepada wartawan, Jumat (5/4/2024) malam.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan Sekda Polman kepada Andi Bebas dilakukan Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima di pendopo Rujab Bupati, sekira pukul 22.00.Wita, malam tadi. Penyerahan SK langsung dilakukan setelah pihak Kemendagri membatalkan pemberhentian Andi Bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekira pukul 17.00 Wita kami mendapat jawaban dari Direktur Jenderal Otoda Kemendagri terkait perihal pembatalan pemberhentian Bebas," ungkap Ilham.
Ilham berharap kembalinya Andi Bebas sebagai Sekda dapat membuat roda pemerintahan di Polman berjalan semakin baik. Sementara Andi Bebas mengaku bersyukur jabatannya dapat dikembalikan.
"Jadi malam ini adalah rangkaian pengembalian saya, dimana setelah mendapat surat pemberhentian tanggal 7 januari 2024, setelah melalui proses dari KASN, BKN dan Mendagri dalam rangka dimintai keterangan dan pemeriksaan, ternyata saat pemberhentian itu dianggap tidak melalui prosedur sehingga dianggap cacat prosedur," tutur Andi Bebas kepada wartawan.
Meski begitu, Andi Bebas mengaku tidak akan menjabat lebih lama. Dia berencana mundur karena berniat maju sebagai bakal calon bupati.
"Malam ini tentu kita bersama-sama mengetahui bahwa apa yang dilakukan kemarin itu (pencopotan) semuanya tidak benar. Sehingga malam ini saya kembali bekerja seperti biasanya, dan mungkin tidak berapa lama saya akan mundur, karena ini sekedar saja untuk diketahui kalau saya tidak bersalah, karena ada hajat lebih besar yang akan saya hadapi," jelasnya.
Dia juga mengaku akan memaksimalkan waktunya untuk membantu Pj Bupati Polman, khususnya melakukan penataan administrasi terkait beberapa SK Honorer yang sudah ditandatangani oleh Plh Sekda yang dianggap perlu dikaji ulang.
"Saya harus membantu pak bupati, terutama penataan administrasi. Karena dimana kacau sekali. Ada katanya beberapa yang sudah keluar (SK), Plh sudah menandatangani kontrak, yang itu harus dikaji ulang di bagian hukum, apakah memang Plh itu bisa menandatangani kontrak dengan tanggal berbeda, nanti bagian hukum akan mengkaji," tutur Andi Bebas.
Diberitakan sebelumnya, Andi Bebas Manggazali sempat memprotes pencopotannya beberapa waktu lalu. Dia sempat mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebab alasan pemberhentiannya dinilai tidak jelas.
"(Ada wacana lanjut ke PTUN) Insyaallah akan saya lakukan seperti itu, sampai manapun. Sudah dipersiapkan sanggahan," kata Andi Bebas saat dijumpai wartawan, Jumat (12/1) lalu.
(hmw/sar)