Dicopot dari Sekda Polman, Andi Bebas Manggazali Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Sulawesi Barat

Dicopot dari Sekda Polman, Andi Bebas Manggazali Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 12 Jan 2024 22:00 WIB
Eks Sekda Polman Andi Bebas Manggazali.
Foto: Eks Sekda Polman Andi Bebas Manggazali. (Dok. Istimewa)
Polewali Mandar -

Andi Bebas Manggazali akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dicopot dari Sekretaris Darah (Sekda) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Andi Bebas menyebut alasan pemberhentian dirinya tidak jelas.

"(Ada wacana lanjut ke PTUN) Insyaallah akan saya lakukan seperti itu, sampai manapun. Sudah dipersiapkan sanggahan," kata Andi Bebas saat dijumpai wartawan, Jumat (12/1/2023).

"Katanya saya tidak pernah ke DPR lah, apalah macam-macam. Kalau saya tidak pernah ke DPR kenapa saya bertanda tangan pengesahan APBD. Katanya saya biasa keluar meresahkan masyarakat, masyarakat apa yang diresahkan, siapa pernah demo gegara statement saya. Salahkah saya jika ditanya wartawan masalah sampah masalah tukin. Harus saya jelaskan yang sebenarnya, masa saya mau melakukan pembohongan publik," sambung Bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pakar tata negara untuk melawan putusan yang dikeluarkan Andi Ibrahim Masdar saat masih menjabat bupati Polman. Dia ingin mencari tahu kebenaran hingga dirinya dicopot.

"Namun saya sudah berhubungan dengan salah satu pakar ahli tata negara, untuk meminta seperti apa ini yang terjadi. Bukan saya mau kembali sebagai Sekda, cuman saya disini mau kebenaran, apakah saya salah. Yang jelas saya mau membuktikan kalau memang melanggar saya terima kalau memang begitu adanya, tetapi kalau ada kejanggalan berproses terus kita ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Andi Bebas menilai pemberhentian dirinya sarat kejanggalan. Sebab usai diberhentikan pada 7 Januari lalu, keesokan harinya dia mendapat perintah untuk menghadiri pelantikan Pj Bupati Polman di Mamuju.

"Yang ganjil sekali, tanggal 7 saya diberhentikan, tanggal 8 saya diperintahkan menghadiri pelantikan pejabat Bupati. Kan bertentangan, Bupati memberhentikan saya lalu memerintahkan, sehingga perlu dipertanyakan, yang jelas sah atau tidaknya inilah ahli tata negara akan turun, baru kita lihat nanti seperti apa di belakangnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Andi Bebas Manggazali diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda. Surat keputusan (SK) pemberhentian Andi Bebas ditandatangani langsung Andi Ibrahim Masdar di hari terakhir dirinya menjabat sebagai bupati.

"Kemarin Andi Bebas sudah melapor bahwa ada penggantian dari pejabat lama (Andi Ibrahim), bukan saya. Saya lihat SK nya tanggal 7 sementara saya dilantik tanggal 9," kata Pj Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima kepada wartawan, Jumat (12/1).




(hsr/sar)

Hide Ads