Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Los Angeles, Amerika Serikat berinisial TMM karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia. TMM bahkan nekat keluar dari Indonesia dengan mendayung sampan.
"Pemuda Amerika itu dideportasi kembali ke negaranya berinisial TMM," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ferdy mengatakan TMM dideportasi karena menetap di Indonesia melebihi batas izin tinggal. TMM juga melakukan upaya keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena overstay dan melakukan upaya keluar wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," terang Ferdy.
Dia menambahkan TMM ketahuan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari Sat Intelkam Polres Kaimana, Papua Barat. Imigrasi Sorong kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan TMM.
"Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kaimana, bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan," ungkapnya.
TMM kemudian diserahkan ke Imigrasi Sorong pada Minggu (24/3). TMM yang menjalani serangkaian pemeriksaan terbukti overstay dan melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Hasil pemeriksaan mendalam, disimpulkan bahwa TMM warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggalnya dan tidak bisa membayar denda," bebernya.
TMM kemudian dideportasi pada Kamis (4/4). Imigrasi Sorong mengawal kepulangannya dari Bandara DEO Sorong ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta untuk selanjutkan ke Los Angele, Amerika Serikat.
"Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," pungkasnya.
(hsr/asm)