Gratis! Warga Bisa Titip Kendaraan Ditinggal Mudik di Polres Jeneponto

Gratis! Warga Bisa Titip Kendaraan Ditinggal Mudik di Polres Jeneponto

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 18:00 WIB
Kantor Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kantor Polres Kabupaten Jeneponto. (Andi Muh Akbar Razak/detikSulsel))
Jeneponto -

Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H. Warga yang menitipkan kendaraannya di kantor polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Sudah saya sampaikan ke Kasat Lantas akan disiapkan. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah bisa, Insyaallah. Enggak lah (berbayar)," kata Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024).

Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Abd Samad mengatakan warga yang hendak menitipkan kendaraanya langsung datang ke kantor polisi. Berkas yang harus disiapkan yakni foto copy STNK dan KTP pemilik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Foto copy STNK dengan foto copy KTP, kemudian dibuatkan buku register. Untuk penanggungjawab ada sama saya," katanya.

Dia menuturkan pihaknya sudah menyiapkan lokasi untuk kendaraan pemudik yang dititipkan. Dia pun memastikan kendaraan tersebut akan diawasi.

ADVERTISEMENT

"Kendaraannya itu disamping SPKT untuk mobil, kalau motornya itu di depan kantor Satlantas. Untuk pengawasannya nanti Unit Laka dan anggota SPKT," ungkapnya.

Samad mengatakan estimasi penitipan kendaraan hanya 14 hari atau selama Operasi Ketupat berlangsung. Dia pun meminta warga yang merasa kendaraannya tidak aman jika ditinggal mudik di rumah untuk dititipkan di kantor polisi.

"Tidak semuanya orang akan menitipkan kendaraannya, cuma inikan yang menitipkan kendaraannya mungkin merasa tidak aman di rumahnya dan sebagainya," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads