Pemkab Bone Bolango Janji Bayar Ganti Rugi Lahan Usai Warga Blokade Jalan

Gorontalo

Pemkab Bone Bolango Janji Bayar Ganti Rugi Lahan Usai Warga Blokade Jalan

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 03 Apr 2024 20:13 WIB
Warga Bone Bolango membuka akses jalan yang sempat diblokade karena menuntut ganti rugi lahan.
Foto: Warga Bone Bolango membuka akses jalan yang sempat diblokade karena menuntut ganti rugi lahan. (Dok. Istimewa)
Bone Bolango -

Akses jalan masuk ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, yang diblokade warga akhirnya dibuka kembali usai pemerintah berjanji akan membayar ganti rugi lahan. Ahli waris mengancam akan menutup jalan jika pembayaran tidak dibayar hingga Juni 2024.

"Kami diundang pemerintah Bone Bolango hadir untuk bermusyawarah dan di situ kami membuat surat berita acara kesepakatan. Jalan yang ditutup akan dibuka kembali, tapi ada perjanjian di situ," kata ahli waris Asri Isa (53) saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/4/2024).

Jalan yang terletak di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa sudah bisa dilewati sejak Selasa (2/4). Asri berharap Pemkab Bone Bolango menaati kesepakatan dalam pertemuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai bulan Juni 2024 tidak ada pembayaran, kita akan tutup kembali jalan di lokasi itu," sambungnya.

Asri mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut mencapai 2.224,85 meter persegi. Dia mengklaim lahan tersebut milik keluarganya sebagai ahli waris.

ADVERTISEMENT

"Pihak pertama dalam perjanjian tersebut ialah ahli waris yaitu Amir Isa, Asri Isa, Darsi Isa, dan Rugaya Isa. Dan pihak kedua adalah Pemerintah Daerah Bone Bolango," tambah Asri.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Bone Bolango Basir Noho berjanji akan membayar ganti rugi lahan. Namun pihaknya tidak merinci nominal yang harus dibayar pemerintah.

"Pemda janji akan melakukan pembayaran atas tanah dimaksud sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan dengan tahapan awal penilaian apprasial pada minggu ketiga bulan April tahun 2024 sampai dengan tahapan pembayaran dilakukan paling lambat bulan Juni tahun 2024," kata Basir Noho.

Basri mengatakan pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk penyelesaian sengketa tanah ini. Dia berharap pembayaran bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Jadi pihak pemerintah daerah Bone Bolango sepakat dengan ahli waris akan didampingi oleh APH Kejari Bone Bolango. Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo dalam percepatan penyelesaian pembayaran tanah," ujarnya.

"Apabila tidak dilakukan tahapan proses pembayaran terhadap tanah tersebut yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran maka ahli waris akan menutup kembali jalan dimaksud," sambung Basir.

Diberitakan sebelumnya, warga memblokade akses jalan masuk kantor Satpo PP dan Damkar Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Warga sebagai pemilik lahan menuntut pelunasan ganti rugi.

Pantauan detikcom, Senin (1/4), warga memblokade jalan menuju kantor Satpol PP dan Damkar Bone Bolango di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa menggunakan batu dan pohon kelapa. Akibatnya jalan tersebut tidak bisa dilalui.

"Belum ada satu persen pun yang dibayarkan oleh Pemerintah Bone Bolango sudah masuk tahun 2024 sampai sekarang belum dibayarkan," ujar Asri.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads