Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib!

Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib!

Tim detikEdu - detikSulsel
Senin, 01 Apr 2024 20:30 WIB
Ilustrasi Pramuka
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan baru mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan baru tersebut Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.

Dilansir dari detikEdu, dalam Permendikbud No.63 Tahun 2014, Pramuka merupakan salah salah satu kegiatan ekstrakulikuler sekolah yang diwajibkan bagi peserta didik di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah," tulis Permendikbud No.63 Tahun 2014 Pasal 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berdasarkan aturan baru, Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Melansir dari laman Kemdikbud, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta Senin (25/3/2024). Mulai diberlakukan pada tanggal diundangan yakni Selasa (26/3).

Dalam aturan terbaru tersebut, ekstrakulikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.

Berikut jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler:

1. Krida

Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan

Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

5. Bentuk kegiatan lainnya

Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.




(hsr/asm)

Hide Ads