Bawaslu Sulawesi Selatan (Susel) telah memutuskan laporan DPD I Golkar Sulsel soal dugaan penggelembungan suara PKB pada Pileg DPR RI di Bone dan Bulukumba tidak terbukti. Belakangan, Golkar mengklaim bisa membuktikan dugaan itu andai laporannya di Bawaslu tak dicabut.
Klaim tersebut disampaikan Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya. Dia awalnya menanggapi soal putusan Bawaslu dan mengaku pihaknya sudah memprediksi keputusan itu sebelumnya.
"Menurut kami, apa yang menjadi putusan majelis sidang pada sidang ke-5 yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sulsel selaku pimpinan majelis sidang, sudah kami prediksi sebelumnya bahwasanya pihak Bawaslu akan memutuskan demikian (menyatakan tidak terbukti)," ujar Indra kepada detikSulsel, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra lantas menyinggung soal laporan dugaan penggelembungan suara yang akhirnya dicabut oleh Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe. Dia menyampaikan, Golkar sedianya akan berjuang untuk bisa membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi.
"Kami dari sisi selaku pihak pelapor tetap meyakini bahwasanya seandainya klien kami dalam hal ini Taufan Pawe selaku ketua DPD I Golkar Sulsel tidak memerintahkan untuk mencabut laporan tersebut kami akan berjuang untuk membuktikan laporan tersebut," ujar Indra.
Dia menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan jika tidak ada perintah untuk mencabut laporan. Oleh karena itu, pada sidang pembuktian, mereka tidak menghadirkan saksi dan bukti tersebut.
"Kami akan menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang diperlukan untuk membuktikan itu, sesuai dengan asas preferensi hukum, yaitu siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan," jelasnya.
Golkar Sulsel Cabut Laporan
Golkar Sulsel sebelumnya telah melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba. Namun, mereka kemudian mencabut laporan tersebut setelah melihat hasil penetapan KPU RI pada 20 Maret 2024.
"Kami menganggap bahwa keinginan dan kepentingan kami telah terakomodir setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024," ujar Indra di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (26/3).
Dia juga menyatakan laporan itu dicabut dengan sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Diketahui, komposisi kursi anggota DPR RI di Sulsel berubah setelah PPP tidak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dari suara sah nasional. Khususnya di dapil Sulsel II, kursi PPP kini diisi oleh caleg Partai Golkar Taufan Pawe.
"Oleh karena itu kami secara lapang dada dan sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan ini menyatakan mencabut laporan kami ke pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif yaitu berupa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Bawaslu Putuskan Laporan Tak Terbukti
Usai Golkar mencabut laporannya, Bawaslu Sulsel pada sidang kelima membacakan kesimpulan dan putusannya untuk laporan Golkar. Dalam kesimpulannya, Bawaslu Sulsel menilai Golkar tidak mampu membuktikan tuduhannya.
"Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan," ujar Ketua Majelis Sidang Mardiana Rusli saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3).
"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum," tambah Mardiana.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU Bone dan KPU Bulukumba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Bawaslu Sulsel dalam putusannya menyatakan bahwa KPU Bone dan KPU Bulukumba tidak terbukti melakukan penggelembungan suara PKB
"Menyatakan Terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mardiana.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)