DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU Bone dan KPU Bulukumba tak terbukti menggelembungkan suara PKB di Pileg DPR RI. Golkar mengklaim sudah memprediksi jika Bawaslu Sulsel akan memutuskan laporannya tersebut tak terbukti.
"Menurut kami, apa yang menjadi putusan majelis sidang pada sidang ke-5 yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sulsel selaku pimpinan majelis sidang, sudah kami prediksi sebelumnya bahwasanya pihak Bawaslu akan memutuskan demikian (menyatakan tidak terbukti)," ujar Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya kepada detikSulsel, Kamis (28/3/2024) malam.
Indra mengaku pihaknya sebenarnya sudah siap untuk membuktikan laporannya. Namun belakangan Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe memerintahkannya untuk mencabut laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari sisi selaku pihak pelapor tetap meyakini bahwasanya seandainya klien kami dalam hal ini Taufan Pawe selaku ketua DPD I Golkar Sulsel tidak memerintahkan untuk mencabut laporan tersebut kami akan berjuang untuk membuktikan laporan tersebut," ujar Indra.
Dia mengaku akan menyiapkan bukti serta saksi yang diperlukan untuk membuktikan dugaannya itu seandainya tak ada perintah mencabut laporan. Makanya saat sidang pembuktian dia urung menghadirkan saksi dan bukti di persidangan.
"Kami akan menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang diperlukan untuk membuktikan itu, sesuai dengan asas preferensi hukum, yaitu siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan," imbuhnya.
Diketahui, Golkar Sulsel melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba. Golkar menduga kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten tersebut. Namun, Golkar Sulsel mencabut laporannya pada sidang ke-4.
Alasan laporan tersebut dicabut setelah melihat hasil penetapan yang dilakukan KPU RI pada, 20 Maret 2024. Hasil itu menjadi pertimbangan Golkar untuk mengambil langkah strategis terkait tuntutan dan keberatannya pada laporan tersebut.
"Kami menganggap bahwasanya apa yang menjadi keinginan dan kepentingan kami telah terakomodir pasca ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI di tingkat nasional pada tanggal 20 Maret 2024," ujar Indra di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (26/3).
Sebelumya, Bawaslu Sulsel menyatakan KPU Bone dan KPU Bulukumba tidak terbukti menggelembungkan suara PKB di Pileg 2024 untuk DPR RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi usai Golkar Sulsel mencabut laporannya.
"Menyatakan Terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Majelis Sidang Mardiana Rusli saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3).
(asm/sar)