Sebanyak 5 personel Polresta Jayapura Kota, Papua berinisial Briptu JSDW, Bripda AER, Bripda YSL, Bripda DR, dan Bripda SAC dikenakan sanksi karena bolos dinas. Kelimanya dihukum penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus selama 21 hari.
"Kelima terduga pelanggar dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari," kata Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Sidang disiplin kelima polisi itu digelar di aula Polresta Jayapura Kota pada Kamis (28/3). Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni Herdiana mengatakan, kelimanya dinilai telah melanggar aturan dengan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Kelimanya dianggap menghindar dari tanggung jawab dinas.
"Pelanggaran tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindarkan tanggung jawab dinas," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada 5 polisi itu juga berdasarkan kesimpulan keseluruhan riwayat persidangan. Maka dari itu, sebagai pimpinan sidang, Deni memberikan hukuman dan sanksi tersebut.
"Dari hasil pelaksanaan sidang disiplin terhadap kelima pelanggar berdasarkan kesimpulan keseluruhan riwayat persidangan dijatuhkan hukuman disiplin oleh ketua sidang," imbuhnya.
Melalui sidang disiplin ini, Deni mengingatkan kepada seluruh personel Polresta Jayapura Kota untuk tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam bertugas. Dia berharap tidak ada lagi personelnya yang mendapat hukuman.
"Untuk itu kepada seluruh personel Polresta Jayapura Kota kami tidak henti-hentinya untuk terus menekankan disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya," tegasnya.
(hsr/sar)