Gakkumdu Setop Kasus Caleg Gorontalo Minta Warga Kembalikan Uang Rp 75 Juta

Gorontalo

Gakkumdu Setop Kasus Caleg Gorontalo Minta Warga Kembalikan Uang Rp 75 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 27 Mar 2024 21:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib.
Foto: Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menghentikan penyelidikan kasus caleg DPRD Kota Gorontalo berinisial DD yang diduga mengamuk hingga meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail (53) dikembalikan. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).

Sukrin tidak merinci perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun dia menegaskan kasus itu tidak dilanjutkan tim Gakkumdu karena tidak cukup bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan kasus yang dilaporkan WI terhadap DD itu kasusnya sudah masuk ditahap penyidikan dan pada saat penyidikan sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," paparnya.

Lebih lanjut, Sukrin mengatakan kasus tersebut dihentikan sudah sesuai mekanisme undang-undang pemilu. Pihaknya menyebut kasus itu sudah dibahas selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Jadi mekanismenya kan perlu saya sampaikan. Pertama ketika ada laporan itu kan pasti dibahas di Bawaslu Kota Gorontalo apakah ini masuk ke Gakkumdu atau tidak," sebutnya

"Setelah itu dibahas di sentara Gakkumdu setelah dari Gakkumdu dilimpahkan ke penyidikan jadi ada tahap sidik waktunya 14 hari. Kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," tambahnya.

Tak hanya itu, Sukrin menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus tersebut kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelapor. Namun WI tidak pernah hadir.

"Kemudian pihak kepolisian melakukan proses pemanggilan kepada pelapor, pelapor tidak pernah hadir," imbuhnya.

Dia menambahkan Bawaslu masih menunggu surat status kasus tersebut. Jika sudah ada akan disampaikan lewat pengumuman informasi.

"Jadi surat SP3 jadi dasar, Bawaslu masih menunggu pemberitahuan dari kepolisian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DD diduga mengamuk hingga meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail dikembalikan. Bawaslu Gorontalo pun menelusuri dugaan politik uang di kasus tersebut.

"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (20/2).

Sukrin mengungkapkan informasi awal yang didapatkan hal itu terjadi di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2). Warga melaporkan caleg itu ke Bawaslu pada Senin (19/2).




(ata/sar)

Hide Ads