Bawaslu Periksa Saksi-Pelapor Kasus Caleg Gorontalo Minta Uang Dikembalikan

Bawaslu Periksa Saksi-Pelapor Kasus Caleg Gorontalo Minta Uang Dikembalikan

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 26 Feb 2024 15:30 WIB
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib.
Foto: Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Bawaslu Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait kasus oknum caleg DPRD Kota Gorontalo berinisial DD. Pemeriksaan terkait dugaan DD meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail (53) dikembalikan.

"Kami sudah melakukan klarifikasi, pemeriksaan kepada pelapor dan saksi semuanya ada tiga orang, kita tidak bisa sebutkan siapa saja nama saksi, yang intinya mereka sudah dimintai klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Senin (26/2/2024).

Sukrin mengatakan pelapor dan saksi diperiksa di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo Jalan Taman Bunga, Keluarahan Moodu, Kecamatan Kota Timur pada Kamis (22/2). Pihaknya juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan pendalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan pelapor dari hari Kamis kemarin. Jadi dari pelapor menyampaikan seperti yang sudah diberitakan di media bahwa benar yang mana caleg itu meminta uangnya dikembalikan," terangnya.

Sukrin menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. Pihaknya menyatakan kasus ini belum diambil alih sepenuhnya oleh Gakkumdu.

ADVERTISEMENT

"Untuk kasus ini masih di ruang lingkup Bawaslu, kita juga melibatkan teman-teman Gakkumdu karena kalau naik ke penyidikan tetap Gakkumdu yang tangani makanya kita libatkan di awal," jelasnya.

"Kalau sudah hasil dari pemeriksaan awal bisa saja dinaikkan untuk menjadi penyidikan itu juga kewenangan penuh Gakkumdu," tambah Sukrin.

Sukrin mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan selama 14 hari. Sukrin belum membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan terhadap caleg tersebut.

"Kita tunggu hasilnya, kalau memang ini bisa sampai tahap penyidikan. dan kita lihat saja perkembangnya bagaimana karena ini harus sesuai unsur pasal yang diterapkan," katanya.

"Penanganan perkara itu 7 hari. Jika dibutuhkan keterangan tambahan maka ditambah 7 hari jadi totalnya itu 14 hari penanganan perkara. Dalam aturan itu dilakukan saat hari kerja tidak bisa di luar hari kerja," sambung Sukrin.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sukrin menambahkan, sementara untuk caleg yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan pekan ini. Dirinya pun mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman Bawaslu.

"Iya untuk terlapor minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan mintakan klarifikasi, persoalan ini juga masih dalam pendalaman," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DD diduga mengamuk hingga meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail dikembalikan. Bawaslu Gorontalo pun menelusuri dugaan politik uang di kasus tersebut.

"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (20/2).

Sukrin mengungkapkan informasi awal yang didapatkan hal itu terjadi di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2). Warga melaporkan caleg itu ke Bawaslu pada Senin (19/2).

Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads