2 Warga di Gorontalo Diamankan gegara Hina Polantas Usai Ditilang

2 Warga di Gorontalo Diamankan gegara Hina Polantas Usai Ditilang

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 27 Mar 2024 09:54 WIB
2 Warga Gorontalo hina polisi gegara ditilang. Pelaku diamankan. Dokumen Istimewa
Foto: 2 Warga Gorontalo hina polisi gegara ditilang. Pelaku diamankan. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Dua warga bernama Isra Sukue (29) dan Usman Kantu (35) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan usai menghina polisi lalu lintas (Polantas) lantaran kendaraan mereka dirazia polisi. Kedua warga tersebut menghina Polantas melalui kolom komentar postingan di Facebook.

"Ini modelnya persis mirip kayak kemarin mereka menghina polisi lewat Facebook, itu termasuk ujaran kebencian," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/3/2024).

Leonardo mengatakan keduanya melakukan aksinya dengan melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada Senin (25/3). Mereka awalnya mengomentari unggahan postingan salah satu akun Facebook bernama Isra Sukue

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonardo mengungkapkan kejadian ini bermula saat sepeda motor Isra dirazia Polantas di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo Sabtu (25/3) sekitar pukul 05.00 Wita. Dari kejadian itu, Isra mengungah statusnya di Facebook.

"Ini hanya gara-gara dia (Isra) kemarin terjaring razia kendaraan, dia (Isra) tidak terima kena tindak langsung (tilang), Isra lantas mengunggah status di Facebooknya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Leoanardo mengatakan keduanya dikenakan sanksi usai menghina Polantas di Kota Gorontalo. Keduanya dihukum ikut terlibat razia kendaraan bermotor dalam Operasi Keamanan Otanaha 2024.

"Mereka berdua dapat sanksi seperti kemarin dikenai sanksi mengikuti razia Satlantas selama tiga hari ke depan. Untuk memberikan pemahaman, bagaimana lingkup kerja kepolisian, terutama Polantas," sebutnya.

Dia menambahkan keduanya juga sudah meminta maaf menyebarkan ujaran kebencian. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan kemarin juga mereka sudah buat klarifikasi meminta maaf dengan membuat video di sosial media," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengimbau kepada warga Gorontalo lebih bijak dalam mengunakan media sosial.

"Maraknya Postingan Ujaran Kebencian, kami Polresta Gorontalo Kota menghimbau warga bijak gunakan medsos, lebih bijaksana dan tidak menebar kebencian dengan membuat tulisan atau foto yang dapat meresahkan masyarakat," kata Ade saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/3).

Lebih lanjut, Ade mengatakan bagi masyarakat pengguna medsos harus beretika dalam menggunakannya. Dirinya menyebut tidak mau warga terejerat hukum.

"Saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas yang tidak memiliki dasar bukti yang cukup lalu mempersepsikan institusi atau perorangan dengan tuduhan-tuduhan sehingga merugikan salah satu pihak," katanya.

Ade menambahkan pihaknya akan menindak keras jika ada warga yang melakukan pelanggaran ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas para pelanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," jelasnya.

"Jadi kalau pengguna media sosial menulis status maupun komentar di Facebook maupun medsos lainnya sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads